Penyidikan Kasus Ustaz Zulkifli Harus Profesional dan Independen

Kamis, 18 Januari 2018 - 11:06 WIB
Penyidikan Kasus Ustaz...
Penyidikan Kasus Ustaz Zulkifli Harus Profesional dan Independen
A A A
JAKARTA - Kepolisian diminta menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat ihwal kasus Ustaz Zulkifli Muhammad Ali supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution.

Maneger mengatakan, kepolisian sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus UZMA tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik."Polri juga harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen," kata Maneger Nasution kepada SINDOnews, Kamis (18/1/2018).

Direktur Pusdikham Uhamka ini juga mengimbau publik untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. "Mari hadirkan keyakinan semoga kepolisian negara profesional adanya," ucapnya.

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian. Pendakwah yang biasa membawakan materi akhir zaman itu dikenakan pasal berlapis.

Dia disangkakan, Pasal 16 jo 4 Huruf b UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9903 seconds (0.1#10.140)