Kasus Pembunuhan Bayi, Kriminolog: Kejiwaan Harus Dipertimbangkan

Kamis, 18 Januari 2018 - 00:36 WIB
Kasus Pembunuhan Bayi, Kriminolog: Kejiwaan Harus Dipertimbangkan
Kasus Pembunuhan Bayi, Kriminolog: Kejiwaan Harus Dipertimbangkan
A A A
DEPOK - Tindakan menghilangan nyawa seseorang adalah perbuatan pidana berat. Terlebih korbannya adalah anak-anak sehingga pelaku harus dihukum.

Hal itu dikatakan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo. Di sisi lain, kata dia, kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu muda RM Bebek Janda, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus diperhatikan sisi kejiwaannya.

"Hukum harus melihat situasi kapan, dimana dan kenapa itu bisa terjadi. Aspek kejiwaan pelaku harus dipertimbangkan," katanya kepada SINDO di Depok, Rabu 17 Januari 2018.

Dalam kasus ini, kata dia menjadi penting mengungkap kejiwaan pelaku karena berpengaruh pada vonis hukuman. Artinya, apakah pelaku bertindak demikian karena terdesak atau tidak.

"Ketika sedang melakukan perbuatan tersebut apakah dalam goncangan berat atau tidak," paparnya. (Baca Juga: Pemilik Rumah Makan Tak Mengetahui Ibu Muda Itu Sedang Hamil
Yang harus dilakukan saat ini adalah memberikan pengertian dan edukasi pada masyarakat tentang penghargaan terhadap nyawa seseorang. Sehingga, orang tidak dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain terlebih adalah anak-anak.

"Saat ini desakan ekonomi dan sebagainya membuat orang kurang menghargai hal itu. Sehingga alangkah baiknya dibangun kembali mengenai penghargaan pentingnya nyawa seseorang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, seorang ibu muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menusuk leher bayi laki-lakinya di RM Bebek Janda, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah tewas, mayat bayi malang itu dimasukan ke dalam kantong plastik oleh Yuninda alias Yuni (21) ibu sadis tersebut. (Baca Juga: Melahirkan Tanpa Suami, Ibu Muda Tusuk Leher Bayinya(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4284 seconds (0.1#10.140)