Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Wanita Muda di Depok
A
A
A
DEPOK - Polres Depok meringkus pelaku pelecehan seksual yang terekam CCTV di Jalan Kuningan, Beji, Depok beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial IST (29) dibekuk di Mekarsari, Cimanggis, malam tadi.
IST diduga kuat melakukan peremasan payudara dengan korban bernama AMD (22). Dengan wajah ditutup jaket, IST dibawa ke ruang penyidik.
Penangkapan IST berhasil dilakukan setelah polisi mendalami keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV. "Pelaku remas payudara sudah tertangkap oleh anggota kami. Pelaku dibawa ke Polresta Depok dengan didampingi orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Selasa (16/1/2018).
Polisi pun masih terus mendalami kasus ini. Dengan meminta keterangan pelaku nanti bisa diketahui motif dibalik tindakan tak senonoh itu. "Pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Ada ciri khusus saat olah TKP serta pengumpulan bukti dan identik. Pelaku juga sudah mengakui, tapi untuk keterangan lengkapnya masih menunggu hasil pemeriksaan," paparnya.
Pelaku pun dijerat pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan dimuka umum. "Dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
IST diduga kuat melakukan peremasan payudara dengan korban bernama AMD (22). Dengan wajah ditutup jaket, IST dibawa ke ruang penyidik.
Penangkapan IST berhasil dilakukan setelah polisi mendalami keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV. "Pelaku remas payudara sudah tertangkap oleh anggota kami. Pelaku dibawa ke Polresta Depok dengan didampingi orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Selasa (16/1/2018).
Polisi pun masih terus mendalami kasus ini. Dengan meminta keterangan pelaku nanti bisa diketahui motif dibalik tindakan tak senonoh itu. "Pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih dilakukan. Ada ciri khusus saat olah TKP serta pengumpulan bukti dan identik. Pelaku juga sudah mengakui, tapi untuk keterangan lengkapnya masih menunggu hasil pemeriksaan," paparnya.
Pelaku pun dijerat pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan dimuka umum. "Dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
(whb)