Balkon Gedung BEI Ambruk, Polisi Dalami Unsur Pidana

Senin, 15 Januari 2018 - 22:07 WIB
Balkon Gedung BEI Ambruk, Polisi Dalami Unsur Pidana
Balkon Gedung BEI Ambruk, Polisi Dalami Unsur Pidana
A A A
JAKARTA - Polisi masih mendalami penyebab robohnya balkon Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan. Termasuk tindakan unsur pidana dalam kasus ambruknya balkon yang melukai 72 orang itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyebab robohnya balkon gedung BEI itu masih dalam proses penyelidikan. Adapun penyelidikan di lokasi kejadian oleh Puslabfor Mabes Polri pun bakal dilakukan hingga Selasa, 16 Januari 2018.

"Esok Puslabfor masih menguji lagi penelitian terkait dengan kemungkinan penyebabnya. Jadi, hari ini sampai besok tim labfor bekerja di lokasi," ujarnya di lokasi, Senin (15/1/2018).

Esok, kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan pula di lokasi kejadian. Data itu nantinya akan dianalisis oleh tim hingga akhirnya disimpulkan apa hasil robohnya balkon itu.

"Nanti kita lihat seperti apa, kita belum bisa pastikan ada unsur (kelalaian) itu, ini mungkin pertama (terjadi bangunan roboh) di sini," tuturnya.

Dia menerangkan, kalau insiden ini sebuah kecelakaan yang tak di luar dugaan. Adapu keterangan pengelola, gedung itu dibangun tahun 1997 silam dan tak pernah ada renovasi ataupun tambahan bangunan. Setiap tahun pun ada pengecekan surat laik fungsi.

"Tentunya pertama Labfor memeriksa gedungnya yang roboh ini, baru ke tahap selanjutnya (pemeriksaan pengelola gedung)," jelasnya.

Setyo menambahkan, dalam tahap proses penyelidikam selanjutnya pula, polisi pun bakal mendalami apakah insiden robohnya balkon gedung BEI itu ada unsur pidananya ataukah tidak.

"Kami kumpulkan senmua bahan keterangan dan bukti dahulu. Setelah itu, kita cek apa memenuhi unsur pidana, kalau memenuhi, ya kita masukkan ke dalam kasus pidana," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5236 seconds (0.1#10.140)