Polres Metro Bekasi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Rumah Anggota DPR
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pelaku pencurian terhadap rumah mewah di Cikarang Utara, Sabtu 13 Januari 2018. MB (35) dan HH (33), diamankan lantaran melakukan pencurian barang berharga di rumah Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhamad.
”Keduanya kami amankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, Minggu (14/1/2017).
Pelaku beraksi di Perumahan Mekar Indah, Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Desember 2017 lalu. Menurutnya, dua pelaku beraksi di rumah anggota legilstaltif tersebut dengan modus ke rumah Daeng dengan hendak memberikan undangan peringatan acara Maulid Nabi.
”Pelaku mencuri empat buah jam tangan, tujuh buah batu cincin serta sejumlah perhiasan lainnya,” katanya.
Lutfie menjelaskan, peristiwa itu berawal saat MB dan HH bertamu ke rumah korban untuk mengantarkan undangan acara Maulid. Sesampainya di rumah korban, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu dengan orang tua korban dan dipersilakan masuk lalu menunggu di ruang tamu.
Saat memasuki Dzuhur, kata dia, pelaku MB izin menumpang salat di kamar anak korban yang berada tepat di belakang ruang tamu. Namun, mereka mulai beraksi melihat di atas lemari ada dua buah jam tangan dan satu buah power bank tergeletak di atasnya.
Kemudian, barang-barang tersebut lalu diambil dan dimasukkan ke dalam saku kanan dan kiri bajunya. Tak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil empat buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.
Sepulangnya dari rumah korban, pelaku MB dan HH beserta dua orang saksi pergi menuju Bandung dan berhenti di rest area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek. Di sana HH meminta bagian karena pada saat berada dalam perjalanan menuju Bandung, HH melihat MB mencuri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, akhirnya tersangka MB memberikan HH sebuah kalung, cincin dan jam tangan. Kemudian keduanya pisah menjadi dua kendaraan.”Keduanya kemudian berpencar untuk menikmati hasil curiannya tersebut,” tambahnya.
Rizal mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, dua pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda. ”Keduanya sudah mengakui perbuatannya, dan berniat mencuri di rumah korban,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Kami masih terus minta keterangan tersangka akan aksinya selama ini,” tegasnya.
”Keduanya kami amankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, Minggu (14/1/2017).
Pelaku beraksi di Perumahan Mekar Indah, Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Desember 2017 lalu. Menurutnya, dua pelaku beraksi di rumah anggota legilstaltif tersebut dengan modus ke rumah Daeng dengan hendak memberikan undangan peringatan acara Maulid Nabi.
”Pelaku mencuri empat buah jam tangan, tujuh buah batu cincin serta sejumlah perhiasan lainnya,” katanya.
Lutfie menjelaskan, peristiwa itu berawal saat MB dan HH bertamu ke rumah korban untuk mengantarkan undangan acara Maulid. Sesampainya di rumah korban, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu dengan orang tua korban dan dipersilakan masuk lalu menunggu di ruang tamu.
Saat memasuki Dzuhur, kata dia, pelaku MB izin menumpang salat di kamar anak korban yang berada tepat di belakang ruang tamu. Namun, mereka mulai beraksi melihat di atas lemari ada dua buah jam tangan dan satu buah power bank tergeletak di atasnya.
Kemudian, barang-barang tersebut lalu diambil dan dimasukkan ke dalam saku kanan dan kiri bajunya. Tak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil empat buah jam tangan dan tujuh buah batu cincin serta barang-barang berharga lainnya.
Sepulangnya dari rumah korban, pelaku MB dan HH beserta dua orang saksi pergi menuju Bandung dan berhenti di rest area KM 39 Tol Jakarta-Cikampek. Di sana HH meminta bagian karena pada saat berada dalam perjalanan menuju Bandung, HH melihat MB mencuri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, akhirnya tersangka MB memberikan HH sebuah kalung, cincin dan jam tangan. Kemudian keduanya pisah menjadi dua kendaraan.”Keduanya kemudian berpencar untuk menikmati hasil curiannya tersebut,” tambahnya.
Rizal mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, dua pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda. ”Keduanya sudah mengakui perbuatannya, dan berniat mencuri di rumah korban,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Kami masih terus minta keterangan tersangka akan aksinya selama ini,” tegasnya.
(kri)