Larangan Motor Dicabut, 44 Personel Dishub Dikerahkan Pantau Thamrin

Jum'at, 12 Januari 2018 - 18:29 WIB
Larangan Motor Dicabut,...
Larangan Motor Dicabut, 44 Personel Dishub Dikerahkan Pantau Thamrin
A A A
JAKARTA - Untuk mengurai kemacetan yang terjadi setelah larangan sepeda motor dicabut , Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerjunkan 44 personel untuk memantau Jalan MH Tahmrin-Merdeka Barat.

Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, setelah mencabut rambu sebagai tahapan pelaksanaan putusan MA, pihaknya kini telah menurunkan 44 personel yang dibantu dengan personel tambahan dari kepolisian sebagai penegak hukumnya.

Sehingga, apabila terjadi kemacetan, kesemrawutan dan kecelakaan bisa diantisipasi terlebih dahulu. Pelanggar lalu lintas roda empat dan roda dua pun akan langsung ditindak apabila tidak tertib berlalu lintas. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

"Misalnya ada sepeda motor yang nekat naik ke trotoar akan langsung ditindak," katanya kepada wartawan usai menghadiri forum lalu lintas di Polda Metro Jaya, Jumat (12/1/2018).

Selama satu bulan kedepan, lanjut Andri, tahapan antisipasi tersebut berlaku. Namun, selama waktu itu, pihaknya juga memiliki tahapan yang diusulkan dalam forum lalu lintas bagaimana agar bekas kawasan terlarang roda dua itu menjadi kawasan tertib berlalu lintas.

"Jadi tunggu saja. Pengendalian kendaraan merupakan instrumen mengatasi kemacetan yang harus dibarengi dengan percepatan peningkatan layanan moda transportasi serta fasilitas pendukungnya. Kami akan percepat itu," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)