Korupsi Pengadaan Uji KIR Rp3,4 Miliar, Eks Kadishub Tangsel Dibui
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Setelah diburu selama empat tahun, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki akhirnya bisa dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Nurdin dibui atas dugaan kasus tindak pidana korupsi alat pengadaan uji KIR di Dishub Kota Tangsel senilai Rp3,4 miliar. Bersama Nurdin turut diamankan pemenang tender pengadaan uji KIR, Antonius Hutauruk.
"Keduanya dijerat korupsi pengadaan alat uji KIR di Dishub Kota Tangsel pada 2013," ujar Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Mico Wiranto Wave Sitohang, kepada KORAN SINDO, di Tangerang, Rabu (10/1/2018).
Mico menjelaskan, pada 2014 pihak Kejari Tigaraksa menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama empat tahun, Nurdin dan Antonius mengilang dan menjadi buronan kejaksaan.
"Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menangkap keduanya ditempat yang berbeda. Nurdin ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pondok Cabe," ungkapnya. (Baca: Kadishub Tangsel Diperiksa Kejati, Pemkot dan DPRD Kompak Bungkam)
Adapun Antonius ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2018 pukul 20.00 WIB. Nurdin sendiri tertangkap sehari kemudian pada Selasa 9 Januari 2018 pukul 19.00 WIB.
"Untuk saudara Nurdin, saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Jambe di Tangerang. Sedangkan Antonius, saat ini di rumah sakit kejaksaan karena kondisi kesehatannya kurang baik," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku baru mendengar kabar penangkapan Nurdin tersebut dari wartawan. Dirinya juga tidak tahu menahu soal kasus itu.
Benyamin menegaskan saat ini Nurdin bukan lagi PNS di lingkungan Pemkot Tangsel. Ia pun sudah tidak memiliki kontak dengan Nurdin. "Pak Nurdin itu sudah pensiun dari PNS. Saya tidak tahu lagi kegiatan beliau saat ini," pungkas Benyamin.
Nurdin dibui atas dugaan kasus tindak pidana korupsi alat pengadaan uji KIR di Dishub Kota Tangsel senilai Rp3,4 miliar. Bersama Nurdin turut diamankan pemenang tender pengadaan uji KIR, Antonius Hutauruk.
"Keduanya dijerat korupsi pengadaan alat uji KIR di Dishub Kota Tangsel pada 2013," ujar Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Mico Wiranto Wave Sitohang, kepada KORAN SINDO, di Tangerang, Rabu (10/1/2018).
Mico menjelaskan, pada 2014 pihak Kejari Tigaraksa menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama empat tahun, Nurdin dan Antonius mengilang dan menjadi buronan kejaksaan.
"Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menangkap keduanya ditempat yang berbeda. Nurdin ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pondok Cabe," ungkapnya. (Baca: Kadishub Tangsel Diperiksa Kejati, Pemkot dan DPRD Kompak Bungkam)
Adapun Antonius ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2018 pukul 20.00 WIB. Nurdin sendiri tertangkap sehari kemudian pada Selasa 9 Januari 2018 pukul 19.00 WIB.
"Untuk saudara Nurdin, saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Jambe di Tangerang. Sedangkan Antonius, saat ini di rumah sakit kejaksaan karena kondisi kesehatannya kurang baik," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku baru mendengar kabar penangkapan Nurdin tersebut dari wartawan. Dirinya juga tidak tahu menahu soal kasus itu.
Benyamin menegaskan saat ini Nurdin bukan lagi PNS di lingkungan Pemkot Tangsel. Ia pun sudah tidak memiliki kontak dengan Nurdin. "Pak Nurdin itu sudah pensiun dari PNS. Saya tidak tahu lagi kegiatan beliau saat ini," pungkas Benyamin.
(thm)