Nyaru Jadi Driver Ojek Online, Gerombolan Pengecer Sabu Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Berpura-pura jadi driver ojek online, pria berinisial RI (50) ternyata pengantar narkoba jenis sabu-sabu. Aksi RI kemudian terendus oleh jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari keterangan RI, polisi kemudian mengamankan gerombolan pengecer, yakni NN (39), HS (31), DS (21), dan DN (25). Barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,8 gram turut diamankan petugas.
Terungkapnya gerombolan pengecer narkoba ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan menggunakan modus ojek online, Jumat (5/1/2018) lalu.
Kala itu polisi berhasil mengamankan RI di depan salah satu mini market di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, menggunakan jaket ojek. Belakangan terungkap ia merupakan kurir narkoba. (Baca: Asyik Nyabu, Sopir Taksi Online dan 3 Temannya Dibekuk Polisi)
"Setelah ditangkap dan digeledah, kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Rabu (10/1/2018).
Saat diperiksa, ia menyebut beberapa nama yang kerap menjadi langganannya, salah satunya NN. Polisi lalu mengamankan NN yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan RI, tepatnya di Jalan Tangki, Gang Langgar III, Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengakap NN dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram,” ucapnya. (Baca: Baru Saja Ungkap Kasus Besar, Polisi Luka Parah Diserang Bandar )
Tak hanya NN, RI mengaku sering mengantar sabu-sabu kepada HS di Jalan Madu, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari. HS pun ditangkap dengan barang bukti 0,86 gram sabu-sabu.
Tak puas hanya menangkap sejumlah pengecer kecil, polisi meminta RI untuk memberitahukan sosok bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada ketiga pengecer itu.
Dari pengembangan kasus, dua pelaku yakni DS dan DN diamankan polisi dari sebuah rumah kos Tamansari. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 15,74 gram dan 10 paket kecil dengan berat 11,13 gram, serta alat hisap lengkap dengan cangklong. (Baca: Ketua Partai Rakyat Sulsel Kerap Nyabu di Depan Anak Balitanya)
Saat ini, kelima pria tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dari keterangan RI, polisi kemudian mengamankan gerombolan pengecer, yakni NN (39), HS (31), DS (21), dan DN (25). Barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,8 gram turut diamankan petugas.
Terungkapnya gerombolan pengecer narkoba ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan menggunakan modus ojek online, Jumat (5/1/2018) lalu.
Kala itu polisi berhasil mengamankan RI di depan salah satu mini market di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, menggunakan jaket ojek. Belakangan terungkap ia merupakan kurir narkoba. (Baca: Asyik Nyabu, Sopir Taksi Online dan 3 Temannya Dibekuk Polisi)
"Setelah ditangkap dan digeledah, kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Rabu (10/1/2018).
Saat diperiksa, ia menyebut beberapa nama yang kerap menjadi langganannya, salah satunya NN. Polisi lalu mengamankan NN yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan RI, tepatnya di Jalan Tangki, Gang Langgar III, Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengakap NN dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram,” ucapnya. (Baca: Baru Saja Ungkap Kasus Besar, Polisi Luka Parah Diserang Bandar )
Tak hanya NN, RI mengaku sering mengantar sabu-sabu kepada HS di Jalan Madu, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari. HS pun ditangkap dengan barang bukti 0,86 gram sabu-sabu.
Tak puas hanya menangkap sejumlah pengecer kecil, polisi meminta RI untuk memberitahukan sosok bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada ketiga pengecer itu.
Dari pengembangan kasus, dua pelaku yakni DS dan DN diamankan polisi dari sebuah rumah kos Tamansari. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 15,74 gram dan 10 paket kecil dengan berat 11,13 gram, serta alat hisap lengkap dengan cangklong. (Baca: Ketua Partai Rakyat Sulsel Kerap Nyabu di Depan Anak Balitanya)
Saat ini, kelima pria tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(thm)