Besok Dishub Copot Rambu Larangan Sepeda Motor di Jalan Thamrin

Selasa, 09 Januari 2018 - 17:31 WIB
Besok Dishub Copot Rambu...
Besok Dishub Copot Rambu Larangan Sepeda Motor di Jalan Thamrin
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mencopot rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, besok Rabu 10 Januari 2018.

Hal itu dilakukan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Pencopotan dilakukan setelah Pemprov DKI rapat dengan institusi terkait, seperti Dirlantas Polda Metro, dan Dinas Bina Marga.

"Kita akan menurunkan rambu-rambunya dulu, kita copot dulu. Yang jelas secepatnya kita lakukan pencabutan," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Andri menerangkan, Pemprov DKI akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Dishub, Dirlantas Polda Metro dan Dinas Bina Marga sebelum dilakukan pencabutan rambu-rambu di ruas jalan tersebut. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

"Harus kita rapatkan dulu dengan Dirlantas dengan Dishub dan Bina Marga dibawah kordinasi Biro Hukum, mekanismenya seperti apa tapi yang jelas karena ini sudah putusan MA final maka harus di cabut," ujar Andri.

Andri memungkinkan pencabutan rambu di Jalan MH Thamrin akan dilaksanakan pada esok, Rabu 10 Januari 2018. "Mungkin besok (cabut rambu) setelah rapat. Ya mudah mudah iya, karena peraturanya seperti itu kan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)