Tak Dikasih 'Jatah' Istri, Ayah Tega Cabuli Putri Kandung
A
A
A
TANGERANG - Seorang ayah bernama Man Jaya, tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun. Aksi bejat pria berusia 42 tahun ini sudah berjalan selama dua bulan.
Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika istri pelaku, Yanti melaporkan suaminya ke polisi. Sang istri kesal dengan kelakukan bejat Jaya ini.
Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa 2 Januari 2018 lalu, saat situasi sedang sepi. "Saat itu tidak ada orang di rumah. Istrinya sedang pergi menjaga anak bungsunya yang sakit di RSUD Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban sedang tertidur, dan dibangunkan oleh pelaku," kata Harley kepada wartawan Senin (8/1/2018).
Kepada petugas, Man Jaya mengaku kesal dengan istrinya yang tidak pernah mau melakukan hubungan suami istri selama hampir dua bulan. Man Jaya pun melampiaskan birahinya pada sang anak.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu berkhayal melakukannya dengan seorang wanita cantik. Sehingga bisa melupakan jeritan putri kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Kasatreskrim Polrestro Tangerang AKBP Dedy Supriadi menambahkan, tersangka merupakan seorang pengangguran. Dia menjalani hidup dengan mengandalkan penghasilan istrinya yang mantan TKW.
"Jadi, pelaku ini tidak kerja sama sekali. Dia hidup dari istrinya yang harus bersusah payah banting tulang mencari nafkah. Jadi istrinya ini juga kesal dengan prilaku suaminya yang malas itu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU 35/2014 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 76d junto Pasal 81 ayat 3 UU No 35/2014 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika istri pelaku, Yanti melaporkan suaminya ke polisi. Sang istri kesal dengan kelakukan bejat Jaya ini.
Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa 2 Januari 2018 lalu, saat situasi sedang sepi. "Saat itu tidak ada orang di rumah. Istrinya sedang pergi menjaga anak bungsunya yang sakit di RSUD Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban sedang tertidur, dan dibangunkan oleh pelaku," kata Harley kepada wartawan Senin (8/1/2018).
Kepada petugas, Man Jaya mengaku kesal dengan istrinya yang tidak pernah mau melakukan hubungan suami istri selama hampir dua bulan. Man Jaya pun melampiaskan birahinya pada sang anak.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu berkhayal melakukannya dengan seorang wanita cantik. Sehingga bisa melupakan jeritan putri kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Kasatreskrim Polrestro Tangerang AKBP Dedy Supriadi menambahkan, tersangka merupakan seorang pengangguran. Dia menjalani hidup dengan mengandalkan penghasilan istrinya yang mantan TKW.
"Jadi, pelaku ini tidak kerja sama sekali. Dia hidup dari istrinya yang harus bersusah payah banting tulang mencari nafkah. Jadi istrinya ini juga kesal dengan prilaku suaminya yang malas itu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU 35/2014 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 76d junto Pasal 81 ayat 3 UU No 35/2014 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(whb)