MA Cabut Larangan Motor, Dishub dan Polda Metro Akan Gelar Rapat
A
A
A
JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pencabutan peraturan larangan roda di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Pemprov DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, setelah berkordinasi dengan biro hukum Pemprov DkI Jakarta, pihaknya diajak Biro Hukum untuk mengadakan rapat terbatas bersama Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyikapi putusan MA tersebut.
"Kita akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana. Hari Rabu (9 Januari 208), kami akan membahas itu, substansi kebijakan. Dishub dan Dirlantas. Saat ini kami mempelajari poin putusan MA," kata sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).
Sigit menjelaskan, dalam rapat nanti, pihaknya akan menyampaikan data-data hasil evaluasi pembatasan roda dua yang telah berjalan sejak 2015. Berikut dengan kajian dan analisa, apa urgensi serta manfaat pembatasan tersebut. (Baca juga: Pembatasan Sepeda Motor, Pengamat: Kebijakan DKI Tidak Adil )
Sigit menyebut ada beberapa faktor hasil evaluasi pembatasan roda dua . Diantaranya yakni faktor desain jalan itu sendiri. Dimana, ruas jalan larangan roda dua tidak memiliki batasan jalur cepat dan jalur lambat yang notabennya digunakan untuk roda dua.
Kedua, lanjut Sigit, evaluasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan data, bahwa angka kecelakaan roda dua jauh lebih banyak dibanding roda empat.
Kendati demikian, Sigit meminta agar media tunggu hasil rapat pada Rabu besok. Terpenting, Dishub, Dirlantas, dan para pakar yang dilibatkan nanti akan mengevaluasi over all. Termasuk, apa amar keputusanya, dasar penetapanya seperti apa.
"Jadi kalau nanti tetep dicabut, dicabut gitu kan, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut gitu kan," ungkapnyaā€ˇ.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, setelah berkordinasi dengan biro hukum Pemprov DkI Jakarta, pihaknya diajak Biro Hukum untuk mengadakan rapat terbatas bersama Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyikapi putusan MA tersebut.
"Kita akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana. Hari Rabu (9 Januari 208), kami akan membahas itu, substansi kebijakan. Dishub dan Dirlantas. Saat ini kami mempelajari poin putusan MA," kata sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).
Sigit menjelaskan, dalam rapat nanti, pihaknya akan menyampaikan data-data hasil evaluasi pembatasan roda dua yang telah berjalan sejak 2015. Berikut dengan kajian dan analisa, apa urgensi serta manfaat pembatasan tersebut. (Baca juga: Pembatasan Sepeda Motor, Pengamat: Kebijakan DKI Tidak Adil )
Sigit menyebut ada beberapa faktor hasil evaluasi pembatasan roda dua . Diantaranya yakni faktor desain jalan itu sendiri. Dimana, ruas jalan larangan roda dua tidak memiliki batasan jalur cepat dan jalur lambat yang notabennya digunakan untuk roda dua.
Kedua, lanjut Sigit, evaluasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan data, bahwa angka kecelakaan roda dua jauh lebih banyak dibanding roda empat.
Kendati demikian, Sigit meminta agar media tunggu hasil rapat pada Rabu besok. Terpenting, Dishub, Dirlantas, dan para pakar yang dilibatkan nanti akan mengevaluasi over all. Termasuk, apa amar keputusanya, dasar penetapanya seperti apa.
"Jadi kalau nanti tetep dicabut, dicabut gitu kan, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut gitu kan," ungkapnyaā€ˇ.
(ysw)