Gugatan Cerai Ahok Masuk Pengadilan Sejak 5 Januari

Senin, 08 Januari 2018 - 09:58 WIB
Gugatan Cerai Ahok Masuk...
Gugatan Cerai Ahok Masuk Pengadilan Sejak 5 Januari
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Hal itu dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi. Kata dia, surat tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018.

"Sekitar setengah 3 (Jumat 5 Januari). Pas mau tutup," kata Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi di Jakarta, Senin(8/1/2018). (Baca Juga: Orang Ketiga Pemicu Perceraian Meningkat di Depok
Saat ditanya siapakah yang membawa surat tersebut, Tarmuzi mengatakan, perwakilan dari kantor pengacara Fifi Lety Indra.

"Dari group adiknya (Adik Ahok Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," ujarnya. (Baca Juga: Perceraian karena Sosmed Merupakan Bentuk Lain Perselingkuhan Fisik
Meskipun begitu, Tarmuzi enggan menunjukkan surat cerai tersebut kepada awak media. (Baca Juga: Ribuan Pasutri di Tangerang Bercerai Gara-gara Orang Ketiga di Medsos
Sekadar diketahui, beredar surat gugatan cerai Ahok yang dilayangkan untuk istrinya Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan ibu rumah tangga. Sedangkan Ahok saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pekerjaan wiraswasta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7501 seconds (0.1#10.140)