Polisi Minta Agar Pelaku Sodomi 41 Bocah Dihukum Kebiri
A
A
A
TANGERANG - Pelaku sodomi 41 bocah di Kabupaten Tangerang, Banten, Wawan Sutiono (49) alias Babeh, akan dihukum kebiri. Sesuai Perppu Kebiri yang telah disahkan menjadi Undang-undang.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif. Menurutnya, dia yang mendesak agar hukuman kebiri itu diterapkan. Bahkan, tidak hanya kebiri. Dia juga minta pelaku dihukum mati.
Namun, seperti apa pelaksanannya nanti, tergantung pada sidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa dari Kejari Tangerang untuk hukum kebiri itu.
"Saya sudah koordinasi dengan Kejari, mudah-mudahan bisa diterima oleh JPU," kata Sabilul, kepada KORAN SINDO saat ditemui di Mapolresta Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (7/1/2018).
Dilanjutkan dia, untuk teknis eksekusinya nanti, akan melibatkan dokter. Sebab, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi, ketika sudah masuk pengadilan. Tinggal jaksa mau atau tidak. (Baca Juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Malah Sodomi 25 Bocah Laki-laki
"Yang penting kita sudah menerapkan pasal tersebut. Itu pasal berlapis, Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Perppu No1 tahun 2016," sambung Sabilul Alif.
Dijelaskan kan dia, dalam Perppu itu ada Pasal 81 ayat 7 yang salah satu bunyinya adalah hukum kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Itu pasal yang dijerat terhadap pelaku. Sebab anak-anak korban sodomi itu ke rumah pelaku untuk belajar, dan sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru nonorer di sekolah dasar," papar Sabilul.
Dengan hubungan itu, pelaku berusaha memanfaatkan kedekatannya dengan para korban dengan menjadikannya sebagai objek seksual. Ini merupakan kejahatan terbesar selama dua tahun terakhir.
"Saya yang memaksa menggunakan hukum kebiri itu kepada pelaku. Presiden sudah bersikap tegas, masa kita yang lembek kayak ayam sayur. Ini untuk membuat efek jera para pelaku," jelasnya. (Baca Juga: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak
Bahkan, jika perlu, kata Sabilul, pelaku dihukum mati. Sebab rasa trauma yang diakibatkan dari perbuatannya kepada anak-anak itu akan ditanggung seumur hidup dan berakibat sangat buruk. (Baca Juga: Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan(mhd)
Hal ini ditegaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif. Menurutnya, dia yang mendesak agar hukuman kebiri itu diterapkan. Bahkan, tidak hanya kebiri. Dia juga minta pelaku dihukum mati.
Namun, seperti apa pelaksanannya nanti, tergantung pada sidang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa dari Kejari Tangerang untuk hukum kebiri itu.
"Saya sudah koordinasi dengan Kejari, mudah-mudahan bisa diterima oleh JPU," kata Sabilul, kepada KORAN SINDO saat ditemui di Mapolresta Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (7/1/2018).
Dilanjutkan dia, untuk teknis eksekusinya nanti, akan melibatkan dokter. Sebab, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi, ketika sudah masuk pengadilan. Tinggal jaksa mau atau tidak. (Baca Juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Malah Sodomi 25 Bocah Laki-laki
"Yang penting kita sudah menerapkan pasal tersebut. Itu pasal berlapis, Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Perppu No1 tahun 2016," sambung Sabilul Alif.
Dijelaskan kan dia, dalam Perppu itu ada Pasal 81 ayat 7 yang salah satu bunyinya adalah hukum kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Itu pasal yang dijerat terhadap pelaku. Sebab anak-anak korban sodomi itu ke rumah pelaku untuk belajar, dan sehari-hari, pelaku mengajar sebagai guru nonorer di sekolah dasar," papar Sabilul.
Dengan hubungan itu, pelaku berusaha memanfaatkan kedekatannya dengan para korban dengan menjadikannya sebagai objek seksual. Ini merupakan kejahatan terbesar selama dua tahun terakhir.
"Saya yang memaksa menggunakan hukum kebiri itu kepada pelaku. Presiden sudah bersikap tegas, masa kita yang lembek kayak ayam sayur. Ini untuk membuat efek jera para pelaku," jelasnya. (Baca Juga: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak
Bahkan, jika perlu, kata Sabilul, pelaku dihukum mati. Sebab rasa trauma yang diakibatkan dari perbuatannya kepada anak-anak itu akan ditanggung seumur hidup dan berakibat sangat buruk. (Baca Juga: Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan(mhd)