LPA Minta Polisi Kembangkan Kasus Pencabulan 2 Bocah Penjual Tisu oleh WN Jepang

Minggu, 07 Januari 2018 - 08:20 WIB
LPA Minta Polisi Kembangkan...
LPA Minta Polisi Kembangkan Kasus Pencabulan 2 Bocah Penjual Tisu oleh WN Jepang
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Reza Indra Giri Amriel angkat bicara soal kasus pencabulan terhadap dua orang bocah inisial NC (12) dan JC (12), penjual tisu di sebuah hotel kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh WN Jepang, AA (49).

Menurut Reza, kejahatan tersebut sudah tertata rapi. Bahkan Reza menduga hal tersebut dilakukan secara jaringan. "Sebaiknya kasus ini disikapi sebagai kejahatan sindikasi. Artinya, pelaku adalah sindikat dan mucikari juga sindikat," kata Reza saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/1/2018).

Psikolog forensik itu menambahkan, pihak kepolisian disarankan bisa melakukan pengembangan kasus. Jangan sampai cukup pelakunya saja yang ditahan dan kasusnya selesai.

"Oleh karena itu, tidak cukup bagi polisi untuk menangani sebatas si (WNA) Jepang dan si mucikari. Telisik hingga ke sindikat mereka."

Pihak orang tua korban, kata Reza juga harus diperiksa lebih dalam. Ia khawatir justru kedua orangtuanyalah yang memfasilitasi aksi bejat AA itu.

"Juga cari tahu, apakah si mucikari hanya berurusan ke anak-anak tersebut atau via orang tua mereka. Jika orang tua juga tahu dan memfasilitasi, maka orang tua anak-anak tersebut juga kudu ditindak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, AA (49) ditangkap polisi di Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Pria yang berprofesi sebagai koki di sebuah restoran itu diduga terlibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

AA terbukti mencabuli dua orang bocah inisial NC (12) dan JC (12), penjual tisu di sebuah hotel kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. AA mendapat korban bocah itu dari seorang 'Mamih' berinisial D (51) yang telah ditangkap sebelumnya oleh polisi atas kasus yang sama, menjual anak di bawah umur. Para korban dijual oleh Mamih D seharga Rp2 juta dan ia mendapat komisi atau keuntungan Rp400 ribu. (Baca Juga: Eksploitasi Seks Bocah Penjual Tisu, WN Jepang Dicokok Polisi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9035 seconds (0.1#10.140)