Minim Setoran, Pemkot Bekasi Putus Kontrak Parkir Meter
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutus kontrak kerja sama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga, yakni PT Pan Satria. Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok tidak pernah tercapai sejak dua tahun terakhir.
"Kami putus kontraknya sejak 15 Desember 2017 lalu. Jadi tidak ada lagi sistem parkir meter di Bekasi," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya, Jumat (5/1/2018).
Karya menegaskan, pemutusan kontrak pihak ketiga ini didasari hasil evaluasi Pemkot Bekasi berdasarkan perolehan PAD. Penghentian sistem parkir meter ini tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 650/Kep.561-Bapenda/XII/2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Parkir Meter di Kota Bekasi sejak Desember dan seterusnya.
Kota Bekasi menargetkan pencapaian PAD dari retribusi parkir bahu jalan hanya menembus Rp42.900.000.000. Namun hasilnya hingga 29 Desember 2017 pendapatan retribusi parkir hanya tercapai Rp2.058.904.548 atau sekitar 4,80% dari target. (Baca Juga: Target PAD Rp9,8 Miliar Retribusi Parkir Kota Bekasi Terancam Gagal Terealisasi
Padahal, kata Karya, Pemkot Bekasi menerapkan sistem parkir meter ini untuk mendongkrak PAD dari retribusi parkir hingga 30%. Namun nyatanya selama dua tahun pelaksanaan sistem parkir meter, target tak kunjung tercapai.
Karena itu, Pemkot Bekasi memutuskan mengambil alih kembali pengelolaan parkir. Saat ini, ada tiga titik implementasi parkir meter, yakni Jalan Raya Galaxy (Bekasi Selatan), Jalan Veteran (Bekasi Selatan), dan Jalan Ir H Djuanda (Bekasi Timur). Sistem parkir di titik-titik tersebut saat ini telah dikembalikan pada sistem parkir manual.
Namun, penerapan parkir secara manual ini hanya bersifat sementara. Sebab pihaknya masih mencari sistem parkir terpadu yang akan digunakan untuk sistem parkir tepi jalan. "Bukan berarti smart parking yang kita terapkan di smart city berakhir. Kami sedang menyiapkan sistem parkir terpadu yang lebih cocok," tandasnya.
Parkir manual saat ini mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Retribusi Parkir. Adapun tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp1.000 per jam. Namun, besaran tarif akan segera berubah menyusul perubahan payung hukum soal tarif parkir yang akan segera disahkan.
"Tarifnya akan berubah sebab Perdanya sedang direvisi, sementara ini pakai ini dulu," tegasnya. (Baca Juga: Juli, Bekasi Terapkan Parkir Meter(mhd)
"Kami putus kontraknya sejak 15 Desember 2017 lalu. Jadi tidak ada lagi sistem parkir meter di Bekasi," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya, Jumat (5/1/2018).
Karya menegaskan, pemutusan kontrak pihak ketiga ini didasari hasil evaluasi Pemkot Bekasi berdasarkan perolehan PAD. Penghentian sistem parkir meter ini tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 650/Kep.561-Bapenda/XII/2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Parkir Meter di Kota Bekasi sejak Desember dan seterusnya.
Kota Bekasi menargetkan pencapaian PAD dari retribusi parkir bahu jalan hanya menembus Rp42.900.000.000. Namun hasilnya hingga 29 Desember 2017 pendapatan retribusi parkir hanya tercapai Rp2.058.904.548 atau sekitar 4,80% dari target. (Baca Juga: Target PAD Rp9,8 Miliar Retribusi Parkir Kota Bekasi Terancam Gagal Terealisasi
Padahal, kata Karya, Pemkot Bekasi menerapkan sistem parkir meter ini untuk mendongkrak PAD dari retribusi parkir hingga 30%. Namun nyatanya selama dua tahun pelaksanaan sistem parkir meter, target tak kunjung tercapai.
Karena itu, Pemkot Bekasi memutuskan mengambil alih kembali pengelolaan parkir. Saat ini, ada tiga titik implementasi parkir meter, yakni Jalan Raya Galaxy (Bekasi Selatan), Jalan Veteran (Bekasi Selatan), dan Jalan Ir H Djuanda (Bekasi Timur). Sistem parkir di titik-titik tersebut saat ini telah dikembalikan pada sistem parkir manual.
Namun, penerapan parkir secara manual ini hanya bersifat sementara. Sebab pihaknya masih mencari sistem parkir terpadu yang akan digunakan untuk sistem parkir tepi jalan. "Bukan berarti smart parking yang kita terapkan di smart city berakhir. Kami sedang menyiapkan sistem parkir terpadu yang lebih cocok," tandasnya.
Parkir manual saat ini mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Retribusi Parkir. Adapun tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp1.000 per jam. Namun, besaran tarif akan segera berubah menyusul perubahan payung hukum soal tarif parkir yang akan segera disahkan.
"Tarifnya akan berubah sebab Perdanya sedang direvisi, sementara ini pakai ini dulu," tegasnya. (Baca Juga: Juli, Bekasi Terapkan Parkir Meter(mhd)