Polisi Bakal Perpanjang Status Penangkapan Jennifer Dunn
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal perpanjang status penangkapan artis cantik Jennifer Duun atau Jedun. Status artis kontroversial itu juga saat ini telah jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, status Jedun saat ini merupakan tersangka. Namun, Jedun belum dilakukan penahanan oleh polisi karena masih dalam status penangkapan oleh polisi.
"Jadi prosesnya, kan ada penangkapan narkoba 3x24 jam, kalau masih kurang diperpanjang lagi, setelah itu baru dilakukan penahanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Adapun Jedun, tambah Argo, akan kembali diperpanjang penangkapannya oleh polisi karena saat ini sudah hampir 3x24 jam. Saat ini, Jedun pun berada di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena masih dalam pemeriksaan lanjutan pula guna pengembangan kasusnya.
"Proses itu tak hanya dilakukan pada JD saja, tapi pada semuanya, itu sesuai SOP (standar operasional prosedur)," katanya. (Baca Juga: Jennifer Dunn Ditangkap di Rumahnya Seusai Konsumsi Sabu
Sekadar diketahui, Jennifer Duun dibekuk polisi setelah mengonsumsi di kediamannya Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Penggeledahan di rumah JD memang ada bekas sedotan (sabu), dan HP yang bersangkutan ada komunikasi antara mereka," tutur Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, status Jedun saat ini merupakan tersangka. Namun, Jedun belum dilakukan penahanan oleh polisi karena masih dalam status penangkapan oleh polisi.
"Jadi prosesnya, kan ada penangkapan narkoba 3x24 jam, kalau masih kurang diperpanjang lagi, setelah itu baru dilakukan penahanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Adapun Jedun, tambah Argo, akan kembali diperpanjang penangkapannya oleh polisi karena saat ini sudah hampir 3x24 jam. Saat ini, Jedun pun berada di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena masih dalam pemeriksaan lanjutan pula guna pengembangan kasusnya.
"Proses itu tak hanya dilakukan pada JD saja, tapi pada semuanya, itu sesuai SOP (standar operasional prosedur)," katanya. (Baca Juga: Jennifer Dunn Ditangkap di Rumahnya Seusai Konsumsi Sabu
Sekadar diketahui, Jennifer Duun dibekuk polisi setelah mengonsumsi di kediamannya Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Penggeledahan di rumah JD memang ada bekas sedotan (sabu), dan HP yang bersangkutan ada komunikasi antara mereka," tutur Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn di Jakarta.
(mhd)