Polisi Obrak Abrik Lokasi Judi Koprok di Cikarang Selatan
A
A
A
BEKASI - Sebuah tempat yang digunakan untuk bermain judi koprok di Kampung Jati RT 08/04, Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi dihi hari kemarin.
Dalam penggerebekan itu seorang bandar judi bernama Yudi (48) diamankan. Sementara tiga pemain, yakni Kamsir, Baud, dan Wakil Anan, berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.
”Tiga tersangka lainnya masih kami cari keberadaanya yang pada saat penggerebekan berhasil meloloskan diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Kamis (4/1/2018).
Ketiga pemasang judi koprok itu berhasil kabur lewat pintu belakang rumah. Sementara Yadi berhasil diamankan saat sedang mengambil uang taruhan di dalam judi itu. Yadi diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti alat judi koprok.
Menurut Jefri, kasus ini terbongkar setelah masyarakat mengadu karena resah dengan keberadaan perjudian koprok di sebuah rumah kosong itu. Masyarakat melapor kepada anggota polisi yang sedang observasi di wilayah setempat.
Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut. Selain mengamankan tersangka, dari lokasi polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah dadu yang diberi nomor urut 1- 6, satu buah batok kepala, satu buah lapak plastik yang ditulis 1-6, dan uang tunai Rp120.000.
”Penyidik masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauh mana dia menggelar perjudian itu,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro.
Berdasarkan pengakuan tersangka Yadi, dia nekat menggelar judi karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia yang tidak memiliki pekerjaan lalu memilih menjadi bandar judi.
Akibat perbuatan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dalam penggerebekan itu seorang bandar judi bernama Yudi (48) diamankan. Sementara tiga pemain, yakni Kamsir, Baud, dan Wakil Anan, berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.
”Tiga tersangka lainnya masih kami cari keberadaanya yang pada saat penggerebekan berhasil meloloskan diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Kamis (4/1/2018).
Ketiga pemasang judi koprok itu berhasil kabur lewat pintu belakang rumah. Sementara Yadi berhasil diamankan saat sedang mengambil uang taruhan di dalam judi itu. Yadi diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti alat judi koprok.
Menurut Jefri, kasus ini terbongkar setelah masyarakat mengadu karena resah dengan keberadaan perjudian koprok di sebuah rumah kosong itu. Masyarakat melapor kepada anggota polisi yang sedang observasi di wilayah setempat.
Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut. Selain mengamankan tersangka, dari lokasi polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah dadu yang diberi nomor urut 1- 6, satu buah batok kepala, satu buah lapak plastik yang ditulis 1-6, dan uang tunai Rp120.000.
”Penyidik masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauh mana dia menggelar perjudian itu,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro.
Berdasarkan pengakuan tersangka Yadi, dia nekat menggelar judi karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia yang tidak memiliki pekerjaan lalu memilih menjadi bandar judi.
Akibat perbuatan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(thm)