Kasus RSSW dan Lahan Cengkareng, Sandiaga Serahkan ke Pengadilan

Kamis, 04 Januari 2018 - 01:50 WIB
Kasus RSSW dan Lahan...
Kasus RSSW dan Lahan Cengkareng, Sandiaga Serahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, akan melanjutkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

"Sumber Waras sudah diputuskan, kita menindaklanjuti temuan BPK diputus bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar jadinya sekarang dalam proses pembatalan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Rabu (3/1/2018).

Saat ditanya apakah kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan, Sandi menjawab masih dalam tahap kajian oleh tim hukum. Pada kasus lainnya seperti lahan Cengkareng, politisi Gerindra itu mengatakan ada unsur pemalsuan.

"Juga sama bahwa sudah ditemukan bahwa ini ada pemalsuan dan ada aspek pidananya jadi nanti proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menyebut, kalau pembelian lahan RSSW yang dilakukan Pemprov DKI itu merupakan dosa besar. Sebab, pembelian itu tanpa disetujui DPRD DKI.

Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana mengatakan, saat ditanya penyidik soal pembelian RSSW itu. Dia baru tahu kalau Ciputra itu membatalkan pembelian tanah itu pada tanggal 11 Agustus.

Ahok menyebut pada tanggal 10 Agustus itu lah putusan tanah itu dan baru terealisasinya pada 17 Desember. "Tapi hasil forensik bukan tanggal 10 tapi tanggal 9 (Agustus)," ujarnya saat diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakpus, Sabtu (18/6/2016).

"Dan pada APBD itu tak ada dianggarkan pembelian Sumber Waras. Makanya, waktu pengesahan saya tak tanda tangan. Saya bilang ini nggak bener, ada kerugian negara, tapi Ahok ngotot tuh dia melakukan pembenarannya sendiri," imbuhnya.

Lulung menambahkan, mengapa hanya dia saja yang diperiksa terkait kasus RSSW itu, mengapa tak ada anggota DPRD lainnya yang juga diperiksa. Dia pun menyebut, kalau pembelian RSSW itu merupakan kesalahan belaka dari Pemprov DKI.

"Ini dosa besar Pemprov DKI beli tanah enggak dengan kesepakatan dan setujuan DPRD," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8486 seconds (0.1#10.140)