Tahun 2018, Dishub DKI Mulai Batasi Izin Armada Angkutan Umum Tua
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan akan menindak tegas pemilik angkot tua di Jakarta jika tidak melakukan peremajaan. Secara bertahap DKI akan mengurangi jumlah angkutan umum tua yang masih beroperasi.
Menurut Andri, angkot -angkot tua tersebut telah habis masa toleransinya yang telah diberikan sejak 2016 lalu. Saat itu Dinas Perhubungan dan Organda telah menyepakati untuk menyapu angkot tua di Jakarta secara bertahap. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Transportasi di Jakarta )
"Tahun ketiga (2018) kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama, karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri Yansyah kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).
Ia menjelaskan pada 2016 hingga sekarang terdapat 13 ribu angkutan umum yang beroperasi di Jakarta, diperkirakan 11 ribu diantaranya sudah melebihi batas usia.
Namun, pihaknya bakal melakukan peremajaan terhadap angkutan umum tiap tahunnya. Dishub DKI hanya mengeluarkan sepertiga izin untuk trayek angkutan tua dalam 3 tahun terakhir. (Anies: Perencanaan Pembangunan Koridor 13 Bus Transjakarta Tidak Matang )
"Jumlah angkot keseluruhan sesuai izin yang diberikan itu ada 13 ribu angkot yang melayani 164 trayek, tetapi dilihat dari yang operasi sekitar 11 ribu, hampir 90% dulu ya (2016) itu usianya tua, sekarang mulai ada peremajaan," ungkap Andri.
"Jadi(2016) 1/3 angkutan baru, 2/3 angkot lama, karena kalau kita tindak semuanya masyarakat juga jadi bingung, naik apa, yang kedua kan beli angkot atau bus enggak kaya beli kacang goreng, beli langsung ada, kan butuh proses," sambungnya.
Adapun mengenai pemberitaan yang mengatakan 90% angkutan umum Di Jakarta berusia tua, Andri mengkonfirmasi bahwa itu data 2 tahun lalu.
Pihaknya belum memiliki data soal angkutan berusia tua tahun ini, namun berdasarkan perkiraan Andri jumlah angkutan umum tua telah berkurang.
"Itu edaran 2 tahun lalu pada 2016, kemudian mereka meminta agar tidak dilakukan penindakan secara sekaligus kita buat secara bertahap 1/3 tiap tahun kendaraan tua kita tertibkan," tutup Andri.
Menurut Andri, angkot -angkot tua tersebut telah habis masa toleransinya yang telah diberikan sejak 2016 lalu. Saat itu Dinas Perhubungan dan Organda telah menyepakati untuk menyapu angkot tua di Jakarta secara bertahap. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Transportasi di Jakarta )
"Tahun ketiga (2018) kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama, karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri Yansyah kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).
Ia menjelaskan pada 2016 hingga sekarang terdapat 13 ribu angkutan umum yang beroperasi di Jakarta, diperkirakan 11 ribu diantaranya sudah melebihi batas usia.
Namun, pihaknya bakal melakukan peremajaan terhadap angkutan umum tiap tahunnya. Dishub DKI hanya mengeluarkan sepertiga izin untuk trayek angkutan tua dalam 3 tahun terakhir. (Anies: Perencanaan Pembangunan Koridor 13 Bus Transjakarta Tidak Matang )
"Jumlah angkot keseluruhan sesuai izin yang diberikan itu ada 13 ribu angkot yang melayani 164 trayek, tetapi dilihat dari yang operasi sekitar 11 ribu, hampir 90% dulu ya (2016) itu usianya tua, sekarang mulai ada peremajaan," ungkap Andri.
"Jadi(2016) 1/3 angkutan baru, 2/3 angkot lama, karena kalau kita tindak semuanya masyarakat juga jadi bingung, naik apa, yang kedua kan beli angkot atau bus enggak kaya beli kacang goreng, beli langsung ada, kan butuh proses," sambungnya.
Adapun mengenai pemberitaan yang mengatakan 90% angkutan umum Di Jakarta berusia tua, Andri mengkonfirmasi bahwa itu data 2 tahun lalu.
Pihaknya belum memiliki data soal angkutan berusia tua tahun ini, namun berdasarkan perkiraan Andri jumlah angkutan umum tua telah berkurang.
"Itu edaran 2 tahun lalu pada 2016, kemudian mereka meminta agar tidak dilakukan penindakan secara sekaligus kita buat secara bertahap 1/3 tiap tahun kendaraan tua kita tertibkan," tutup Andri.
(ysw)