DPR Persilakan Masyarakat Melapor Terkait Info Adanya Oknum Jaksa Nakal di Jakut

Selasa, 26 Desember 2017 - 23:44 WIB
DPR Persilakan Masyarakat...
DPR Persilakan Masyarakat Melapor Terkait Info Adanya Oknum Jaksa Nakal di Jakut
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana oleh oknum Jaksa di Jakarta Utara. Jika informasi tersebut benar, masalah ini akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Komisi III dengan Jaksa Agung pada masa sidang Januari atau Februari 2018 mendatang.

"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani kepada wartawan, Selasa (26/12/2017).

Politisi PPP ini menegaskan jika hal ini terjadi maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu sudah mencoreng institusi lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Ya jika benar larinya seorang buronan tahanan disebabkan oleh tindakan 'Jaksa nakal', dan menjadi gejala umum, maka tidak hanya merupakan kelemahan penegakan hukum tetapi juga maraknya penyalahgunaan jabatan oleh oknum oknum nakal demi keuntungan materil," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya kasus dugaan dilepaskannya terpidana itu, harus menjadi perhatian tersendiri para pimpinan lembaga negara dalam mengawasi anak buahnya saat menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Hal ini harus diwaspadai serta harus mendapat perhatian dari otoritas pengambil keputusan, karena era kehidupan yang sangat materialis ini berpengaruh pada khususnya aparat aparat penegak hukum menyalahgunakan jabatan meskipun gaji atau renumerasi sudah dinaikkan," kata dia.

Fickar mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya oknum 'Jaksa nakal' dalam satu perkara. Dia menekankan, masyarakat harus berani melaporkan ke instansi terkait apabila menemukan tindak kecurangan.

Sebelumnya, pengacara pelapor Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni LW dan FN.

Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Namun oknum jaksa itu malah membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)