10 Napi di Depok Dapat Remisi
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 10 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok mendapat remisi Natal. Mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang beragama nasrani.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Sohibur Rachman mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di Rutan Depok sebanyak 63 orang. Yaitu status tahanan 34 orang dan narapidana 29 orang. "Kali ini ada 10 orang yang mendapat remisi Hari Raya Natal," katanya, Senin (25/12/2017).
Kesepuluh warga binaan itu yang mendapat remisi 15 hari ada 5 orang. Dan yang mendapat remisi 30 hari ada 5 orang. "Mereka adalah yang berkelakuan baik dan secara administrasi berkasnya lengkap," tukasnya.
Dari 10 warga yang mendapat remisi merupakan narapidana kasus narkotik dengan vonis dibawah lima tahun. Sedangkan sisanya adalah kasus kriminal umum seperti pencurian. "Ada tiga napi narkotik dan sisanya kriminal umum," paparnya.
Selain itu untuk 19 narapidana yang lainnya tidak mendapatkan remisi ada beberapa faktor. Yaitu satu orang menjalani denda atau subsider, dua orang proses pengusulan kaitan berkas baru lengkap, dan 16 orang kaitan tindak pidana khusus seperti Narkotika dan Psikotropika di atas 5 tahun, money laundry, korupsi, terorisme, human traficking, illegal loging.
Pengaturan remisi ini, lanjut Sohibur, sesuai ketetapan tercantum dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 yaitu tentang remisi pengurangan masa hukuman terpidana yang menjadi hak narapidana. "Diharapkan bagi para warga binaan yang dapat remisi dapat dijalankan sebaik-baiknya dan sekaligus dapat lebih baik lagi," tutupnya.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Sohibur Rachman mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di Rutan Depok sebanyak 63 orang. Yaitu status tahanan 34 orang dan narapidana 29 orang. "Kali ini ada 10 orang yang mendapat remisi Hari Raya Natal," katanya, Senin (25/12/2017).
Kesepuluh warga binaan itu yang mendapat remisi 15 hari ada 5 orang. Dan yang mendapat remisi 30 hari ada 5 orang. "Mereka adalah yang berkelakuan baik dan secara administrasi berkasnya lengkap," tukasnya.
Dari 10 warga yang mendapat remisi merupakan narapidana kasus narkotik dengan vonis dibawah lima tahun. Sedangkan sisanya adalah kasus kriminal umum seperti pencurian. "Ada tiga napi narkotik dan sisanya kriminal umum," paparnya.
Selain itu untuk 19 narapidana yang lainnya tidak mendapatkan remisi ada beberapa faktor. Yaitu satu orang menjalani denda atau subsider, dua orang proses pengusulan kaitan berkas baru lengkap, dan 16 orang kaitan tindak pidana khusus seperti Narkotika dan Psikotropika di atas 5 tahun, money laundry, korupsi, terorisme, human traficking, illegal loging.
Pengaturan remisi ini, lanjut Sohibur, sesuai ketetapan tercantum dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 yaitu tentang remisi pengurangan masa hukuman terpidana yang menjadi hak narapidana. "Diharapkan bagi para warga binaan yang dapat remisi dapat dijalankan sebaik-baiknya dan sekaligus dapat lebih baik lagi," tutupnya.
(rhs)