Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari

Jum'at, 22 Desember 2017 - 21:31 WIB
Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari
Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpidana kasus penistaan agama mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Tak hanya Ahok, ribuan narapidana beragama Nasrani juga mendapatkan remisi Natal 2017 ini.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, Desember adalah bulan remisi bagi umat Nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Warga binaan yang beragama Nasrani pada bulan ini dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi.

Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, lanjut Ade, saat Natal pada 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman. Menurut Ade, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan memberikan remisi Natal 2017 kepada narapidana beragama Nasrani/Kristen sebanyak 15.748 org.

"Yang diusulkan dapat remisi, remisi khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian sebanyak 9.158 orang dan RK II (langsung bebas sebanyak 175 orang. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama dengan pidana 2 tahun mendapatkan remisi 15 hari," kata Ade dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (22/12/2017).

Ade merinci, sebanyak 2.338 warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 5.895 warga binaan remisi 1 bulan, remisi 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 180 orang mendapatkan remisi selama dua bulan.

Untuk diketahui pada Selasa 9, Mei 2017 lalu Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.( Baca: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara )

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada waktu itu.

Vonis Majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4506 seconds (0.1#10.140)