Amankan Natal 2017 dan Tahun Baru, Polisi Berpakaian Preman Diterjunkan

Jum'at, 22 Desember 2017 - 05:23 WIB
Amankan Natal 2017 dan...
Amankan Natal 2017 dan Tahun Baru, Polisi Berpakaian Preman Diterjunkan
A A A
JAKARTA - Guna menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan pada hari Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya menurunkan petugas tanpa seragam alias berpakaian preman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, petugas berpakaian preman akan disebar di lokasi yng dinilai cukup rawan kejahatan. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang selama ini meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya.

"Kita juga melakukan kegiatan patroli skala besar. Dua kegiatan ini akan terus diintensifkan. Setidaknya, dengan patroli skala besar ini, kita berupaya mempersempit ruang gerak pelaku," kata Argo pada wartawan 21 Desember 2017 kemarin.

Menurutnya, kegiatan patroli skala besar efektif mengurangi angka kejahatan di Jakarta dan sekitarnya. Dengan kegiatan itu pula, masyarakat akan merasa lebih aman dengan keberadaan polisi di tengah-tengah masyarakat.

Patroli skala besar akan terus dilakukan Polda Metro Jaya dan jajarannya dengan menyentuh lokasi-lokasi yang rawan akan kejahatan, seperti di perempatan, di tempat-tempat keramaian dan tempat umum lainnya.

Sejumlah kejahatan seperti pembegalan pemotor, akhir-akhir ini menghantui warga Jakarta dan sekitarnya. Kejadian ini pula yang membuat Polda Metro Jaya kembali melakukan patroli skala besar, setelah sebelumnya digelar menjelang natal tahun baru.‎

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, untuk mengantisipasi kepadatan yang terjadi di jalan bebas hambatan. Maka mulai 22 desember pukul 00.00 WIB mobil barang dilarang melintas. Pembatasan periode pertama yang dilakukan hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB. "Untuk periode kedua mulaiu 29 Desember hingga 30 Desember dengan jam yang sama," katanya.

Pembatasan operasional bagi mobil barang tersebut berlaku untuk ruas tol; Tol Jakarta-Merak; Tol Jakarta -Cikampek-Brebes Timur; Tol Jakarta-Purbaleunyi; Tol Bawen-Salatiga; Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara); Tol Jakarta-Bogor-Ciawi; ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2438 seconds (0.1#10.140)