Memenuhi Syarat, Perindo Tangsel Lolos Verifikasi Faktual

Kamis, 21 Desember 2017 - 14:28 WIB
Memenuhi Syarat, Perindo...
Memenuhi Syarat, Perindo Tangsel Lolos Verifikasi Faktual
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan DPD Partai Perindo Tangsel memenuhi syarat tahap verifikasi faktual. Keputusan itu setelah pihak KPU memeriksa sejumlah syarat dalam verifikasi faktual di kantor DPD Perindo selama satu jam lamanya.

Verifikasi berlangsung di kantor DPD Perindo Tangsel, Ruko Beranda Serpong, Jalan Ciater Raya, Serua, Ciputat, Kamis (21/12/2017). Proses pengecekan dilakukan langsung oleh Pokja Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Jadi kesimpulannya dari hasil verifikasi faktual di Partai Perindo ini tingkat Kota Tangsel, untuk kepengurusan memenuhi syarat, kemudian untuk keterwakilan perempuan memenuhi syarat, dan untuk domisili memenuhi syarat. Jadi semuanya itu memenuhi syarat," kata Bambang Dwitoro, Divisi Hukum KPUD Tangsel usai proses verifikasi faktual itu.

Memenuhi Syarat, Perindo Tangsel Lolos Verifikasi Faktual


Ada tiga hal yang akan dicek kesesuaiannya oleh Pokja KPUD Tangsel, yaitu dengan mengecek pembuktian tentang Surat Keputusan (SK) kepengurusan dengan KTA maupun identitas KTP Elektronik, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan, serta pengecekan domisili kantor yang harus disesuaikan dengan surat keterangan dari kantor Kecamatan dan Kelurahan.

Menanggapi itu, Ketua DPD Perindo Kota Tangsel, Julia Mihardja, mengucapkan banyak terimakasih kepada tim Pokja KPUD serta seluruh jajaran pengurus Partai Perindo di wilayahnya. Dia pun optimistis, jika partai berlogo sayap rajawali itu akan melenggang mulus menjadi peserta Pemilu 2019.

"Terimakasih kepada KPUD, Panwaslu yang telah berkenan melaksanakan tahap verifikasi faktual ke kantor kami. Saya juga mengucapkan kebanggaan dan rasa terimakasih atas kerja keras para pengurus partai, dengan langkah ini saya merasa yakin partai Perindo akan segera dinyatakan sebagai partai peserta Pemilu 2019," ungkapnya.

Verifikasi faktual oleh KPU telah dimulai sejak tanggal 15 Desember 2017 hingga tanggal 4 Januari 2018. Jika Parpol telah memenuhi syarat, maka pada tanggal 17 Februari 2018 barulah diumumkan secara resmi partai mana saja yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)