DPD Perindo Tangsel Jalani Verifikasi Faktual oleh KPUD

Kamis, 21 Desember 2017 - 13:24 WIB
DPD Perindo Tangsel Jalani Verifikasi Faktual oleh KPUD
DPD Perindo Tangsel Jalani Verifikasi Faktual oleh KPUD
A A A
TANGERANG SELATAN - DPD Partai Perindo Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani tahap verifikasi faktual di kantornya yang berada di bilangan Ruko Beranda Serpong, Jalan Ciater Raya, Serua, Ciputat, Kamis (21/12/2017).

Verifikasi dilakukan oleh Pokja Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang didampingi pula oleh Panwaslu Kota Tangsel. Dalam prosesnya, sempat dibeberkan ketentuan mengenai tahapan itu.

"Yang kita lakukan hari ini adalah verifikasi kepengurusan, kemudian keterwakilan perempuan, dan selanjutnya tentang domisili," terang Bambang Dwitoro, Divisi Hukum KPUD Kota Tangsel.

Verifikasi kepengurusan yang dilakukan, jelas Bambang, adalah dengan mengecek pembuktian tentang Surat Keputusan (SK) kepengurusan dengan KTA maupun identitas KTP Elektronik. Lalu keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya adalah 30 persen dalam kepengurusan. Terakhir, kata dia, pengecekan domisili kantor yang harus disesuaikan dengan surat keterangan dari Kecamatan dan Kelurahan.

"Nanti hasil ini akan kita tuangkan dalam berita acara, tapi ini harus menunggu pula hasil verifikasi faktual keanggotaan, jadi setelah tanggal 4 (Januari 2018) kita akan serahkan berita acaranya," imbuhnya.

Verifikasi Faktual oleh KPUD telah dimulai sejak tanggal 15 Desember 2017 hingga tanggal 4 Januari 2018. Jika Parpol telah memenuhi syarat, maka pada tanggal 17 Februari 2018 barulah diumumkan secara resmi partai mana saja yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.

DPD Perindo Tangsel Jalani Verifikasi Faktual oleh KPUD


Sementara di lokasi yang sama, Ketua DPD Perindo Kota Tangsel, Julia Mihardja menuturkan optimismenya tentang kesiapan menjalani proses tahapan Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengacu pada proses verifikasi administrasi, ketika itu kita mencapai 99,6 persen. Jadi ya saat ini, sangat optimis sekali Perindo Kota Tangsel akan lolos kembali dalam tahap verifikasi faktual," ujarnya.

Partai Perindo adalah satu di antara 12 Parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU ke tahap verifikasi faktual. Parpol lainnya yakni, PSI, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB juga tengah menjalani proses itu.

Perindo Kota Tangsel sendiri telah memiliki kepengurusan di 7 DPC (Kecamatan) dan 54 DPRt (Kelurahan). Selain tertib dalam administrasi, Perindo juga terus menggenjot pendaftaran anggota baru melalui sistem online dan manual. Dengan demikian, tahap verifikasi keanggotaan oleh KPUD akan berjalan maksimal di lapangan.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu hasil dari KPUD. Kalau di masing-masing DPC dan DPRt semua sudah sangat siap dengan proses ini," tandas Julia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)