Disparbud Akan Gelar Pertemuan Rutin dengan Pemilik Diskotek
A
A
A
JAKARTA - Tidak ingin kecolongan kembali, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta melakukan teguran keras kepada penyelenggara tempat hiburan malam. Teguran itu baik berupa surat edaran maupun secara lisan kepada diskotek-diskotek yang ada di Jakarta.
Kabid Pengawasan Disparbud DKI Toni Bako mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil beberapa pengusaha hiburan. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian Diskotek MG terulang lagi, jika masih nakal terpaksi Disparbud akan menutupnya.
"Rencana ke depan minimal 2 bulan sekali kita panggil secara bergiliran, pengusaha hiburan, pengusaha restoran, pengusaha hotel. Di akhir November, Desember, kemarin sudah kita laksanain semua. Kita sudah melakukan pembinaan ya kan. Kalau ada yang nakal-nakal ya risiko sendiri, ya kita tutup," katanya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dia juga mengaku sudah mengirimkan surat edaran untuk memberitahukan hal tersebut. "Surat edaran sih di awal-awal selama ini sudah pernah juga. Dari dulu sudah pernah kita kirim juga sebelum kejadian juga," ujarnya.
Isi surat edaran tersebut pertama, melaksanakan sesuai dengan Perda, untuk tidak melanggar aturan, ada narkoba, ada asusila, dan lain sebagainya. (Baca Juga: DKI Kembali Tutup Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
"Kalau teguran kita. Pertama, kita pembinaan ya kan, kita tegur, kita arahkan. Terus kalau teknis sama BNNP kan dia ada juga, pembinaan juga ada. Masing-masing punya cara sendiri untuk mengadakan pembinaan," pungkasnya.
Kabid Pengawasan Disparbud DKI Toni Bako mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil beberapa pengusaha hiburan. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian Diskotek MG terulang lagi, jika masih nakal terpaksi Disparbud akan menutupnya.
"Rencana ke depan minimal 2 bulan sekali kita panggil secara bergiliran, pengusaha hiburan, pengusaha restoran, pengusaha hotel. Di akhir November, Desember, kemarin sudah kita laksanain semua. Kita sudah melakukan pembinaan ya kan. Kalau ada yang nakal-nakal ya risiko sendiri, ya kita tutup," katanya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dia juga mengaku sudah mengirimkan surat edaran untuk memberitahukan hal tersebut. "Surat edaran sih di awal-awal selama ini sudah pernah juga. Dari dulu sudah pernah kita kirim juga sebelum kejadian juga," ujarnya.
Isi surat edaran tersebut pertama, melaksanakan sesuai dengan Perda, untuk tidak melanggar aturan, ada narkoba, ada asusila, dan lain sebagainya. (Baca Juga: DKI Kembali Tutup Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
"Kalau teguran kita. Pertama, kita pembinaan ya kan, kita tegur, kita arahkan. Terus kalau teknis sama BNNP kan dia ada juga, pembinaan juga ada. Masing-masing punya cara sendiri untuk mengadakan pembinaan," pungkasnya.
(mhd)