Aniaya Pelaku Cabul Bocah hingga Tewas, 4 Warga Setiabudi Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Empat warga Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus persekusi dan penganiayaan terhadap Chevin pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan. Keempat pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran korban mencabuli bocah lima tahun anak dari salah seorang tersangka.
Keempat pelaku yang kini ditahan di Polres Jakarta Selatan berinisial I, A, AG, dan B. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terjadi pada 20 November 2017 lalu, saat itu Chevin mencabuli anak tersangka berinisial I di WC salah satu tempat ibadah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
AG yang juga kerabat I itu mengetuk pintu WC tersebut dan tidak dibuka-buka. AG dan I pun mendobrak pintu, keduanya terkejut saat melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin.
Tak terima melihat aksi bejat itu, I menarik dan memiting leher Chevin keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari tempat ibadah tersebut. "Chevin dipersekusi dan dianaya keempat pelaku hingga menderita luka berat di kepala dan menjalani peratawan di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan," kata Bismo pada wartawan Rabu (20/12/2017).
Bismo menuturkan, setelah menjelani perawatan selama empat hari Chevin meninggal dunia di RS tersebut."Kasus ini terkuak berdasarkan rekaman video warga yang menunjukkan aksi persekusi itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keempat pelaku yang kini ditahan di Polres Jakarta Selatan berinisial I, A, AG, dan B. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terjadi pada 20 November 2017 lalu, saat itu Chevin mencabuli anak tersangka berinisial I di WC salah satu tempat ibadah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
AG yang juga kerabat I itu mengetuk pintu WC tersebut dan tidak dibuka-buka. AG dan I pun mendobrak pintu, keduanya terkejut saat melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin.
Tak terima melihat aksi bejat itu, I menarik dan memiting leher Chevin keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari tempat ibadah tersebut. "Chevin dipersekusi dan dianaya keempat pelaku hingga menderita luka berat di kepala dan menjalani peratawan di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan," kata Bismo pada wartawan Rabu (20/12/2017).
Bismo menuturkan, setelah menjelani perawatan selama empat hari Chevin meninggal dunia di RS tersebut."Kasus ini terkuak berdasarkan rekaman video warga yang menunjukkan aksi persekusi itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(whb)