Maling Nekat, Ruang Biro Multimedia Divisi Humas Polri Dibobol
A
A
A
JAKARTA - Kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri di Jalan Taman Kemang I, Jakarta Selatan dibobol maling. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit komputer Apple iMac A1418 warna silver.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah mendapatkan informasi pencurian itu, polisi lalu menangkap kedua pelaku. Adapun pelaku bernama Murjoko dan A Buhari. "Satu pelaku lagi Lukito masih buron," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan setelah Joko dan Lukito mengetahui pintu Kantor Biro Multimedia Polri tersebut tak terkunci dan markas polisi tersebut terpantau sepi.
Pelaku lalu mencuri satu unit PC iMac yang ada di salah satu sudut ruangan, komputer lantas dijual ke penadah, Buhari seharga Rp5,5 juta.
"Tersangka Joko menunggu di atas motor di luar pagar, sedang Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor yang tak dikunci," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedang Buhari dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah mendapatkan informasi pencurian itu, polisi lalu menangkap kedua pelaku. Adapun pelaku bernama Murjoko dan A Buhari. "Satu pelaku lagi Lukito masih buron," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan setelah Joko dan Lukito mengetahui pintu Kantor Biro Multimedia Polri tersebut tak terkunci dan markas polisi tersebut terpantau sepi.
Pelaku lalu mencuri satu unit PC iMac yang ada di salah satu sudut ruangan, komputer lantas dijual ke penadah, Buhari seharga Rp5,5 juta.
"Tersangka Joko menunggu di atas motor di luar pagar, sedang Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor yang tak dikunci," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedang Buhari dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(ysw)