Kasus Diskotek MG, BNNP: Penyuplai Bahan Sabu Bisa Jadi Tersangka

Selasa, 19 Desember 2017 - 13:33 WIB
Kasus Diskotek MG, BNNP:...
Kasus Diskotek MG, BNNP: Penyuplai Bahan Sabu Bisa Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Diskotek MG Internasional Club. Meski begitu, tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah dalam kasus ini.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Johny Latupeirissa mengatakan, kemungkinan adanya tersangka lain yang bukan berasal dari orang dalam Diskotek MG bisa saja terjadi. Namun, semua itu masih dalam tahap pengembangan.

"Ada kemungkinan bukan orang-orang di dalam saja. Dari luar itu barang-barang masuk, istilahnya bahan-bahan masuk itu bisa saja jadi tersangka (pengirim), tapi ini masih dalam pengembangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12/2017). (Baca Juga: Sore Ini, Pemprov DKI Akan Tutup Permanen Diskotek MGI
Menurut Johny, penyidik hingga kini masih mengumpulkan keterangan dari 10 karyawan Diskotek MG. Pemeriksaan itu untuk mengetahui jumlah anggota member di diskotek tersebut.

"Kami masih lacak, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Orang yang punya member kalau untuk jumlah belum tahu ya," katanya. (Baca Juga: Kasus Diskotek MG, DPRD Sarankan Satpol PP dan Disparbud Dirombak(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7382 seconds (0.1#10.140)