Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Diskotek MG Internasional Club
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG Internasional Club, Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 18 Desember 2017.
Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember.
"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," ujar Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).
DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. (Baca Juga: Diskotek Jadi Pabrik Sabu, Psikolog: Ada Faktor Kekuasaan dan Uang
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu 17 Desember 2017. Petugas mengamankan para pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, aparat menemukan laboratorium pembuat narkoba di dalam diskotek MG.
Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember.
"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," ujar Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).
DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. (Baca Juga: Diskotek Jadi Pabrik Sabu, Psikolog: Ada Faktor Kekuasaan dan Uang
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu 17 Desember 2017. Petugas mengamankan para pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, aparat menemukan laboratorium pembuat narkoba di dalam diskotek MG.
(mhd)