Narkoba di Diskotek MG, BNNP DKI Tetapkan 8 Orang Tersangka

Senin, 18 Desember 2017 - 14:08 WIB
Narkoba di Diskotek...
Narkoba di Diskotek MG, BNNP DKI Tetapkan 8 Orang Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengembangan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kembali menambah 3 tersangka dalam temuan pabrik narkoba di diskotik MGI. Total sudah 8 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Kepala BNNP DKI Jakarta, Johnnypol Latupeirissa mengatakan saat ini pihaknya menahan 8 orang yang terduga terlibat peredaran narkoba cair.

"Mereka yang ditetapkan tersangka terdiri dari manajer diskotek, kapten, bar tender, bendahara, waitres dan petugas keamanan diskotek," ujarnya kepada wartawan di kantor BNNP DKI, Senin (18/12/2017).

Sementara terhadap 115 orang yang diamankan, BNNP mengatakan proses assesment sedang diproses, mereka jalani wajib lapor dan jalani rehabilitasi total. Hasil ini merujuk dari tes urine positif dalam narkoba.

Pengembangan juga dilakukan kepada pemilik Diskotik MGI, Rudy. Perburuan terhadapnya dilakukan petugas. BNNP pun berharap Rudy dapat menyerahkan diri.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)