Kehilangan Uang Rp12,5 Juta, Pamela Duo Serigala Lapor Polisi

Jum'at, 08 Desember 2017 - 20:05 WIB
Kehilangan Uang Rp12,5...
Kehilangan Uang Rp12,5 Juta, Pamela Duo Serigala Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Salah seorang personel Duo Serigala, Pamela Safitri melaporkan asisten rumah tangganya Yenny ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pamela melaporkan asistennya tersebut, terkait dugaan pencurian uang miliknya sebesar Rp12,5 juta.

Pamela mengatakan, dirinya telah melaporkan Yenny yang dengan sengaja memgambil uang lewat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya.

"Asisten rumah tangga ini, mengambil uang saya, lewat ATM. Dia ini, sudah tahu PIN saya. Jadi pas saya lengah dia langsung ambil uang menggunakan ATM saya," ujar Pamela di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/12/2017).

Wanita yang booming lewat goyang drible ini menjelaskan, dirinya mengetahui, pencurian tersebut setelah ada pemberitahuan M-banking di handphone-nya. Dia tambahkan, bahwa asisten rumah tangganya ini baru sebulan bekerja bersamanya.

"Saya mencurigai, asisten rumah tangga saya ini, karena di M-banking saya tiba-tiba ada pemberitahuan transfer senilai Rp12,5 juta," tuturnya.

Menurutnya, kejadian pencurian seperti ini, merupakan kesalahannya. Sebab dirinya tidak pernah menanyakan asal usul dan kartu tanda penduduk asisten rumah tangganya itu.

"Ini pelajaran buat artis-artis yang lainnya, agar berhati-hati mencari asisten. Harus tahu seluk beluk asisten yang akan dipekerjakan. Dan jangan kasih tau PIN ATM," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman mengaku sudah menerima laporan Pamela. Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Kami menetepakan asisten rumah tangga Safitri Pamela, yaitu berinsial Y dan sudah kami tahan," tuturnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku ini, dengan mengambil ATM Pamela Safitri secara diam-diam dan melakukan transaksi perbankan (mentransfer), uang korban ke pelaku. Asisten rumah tangga akan dikenakan Pasal 362 tentang pencurian.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar PIN ATM jangan dikasih tahu kepada orang tidak dikenal. Karena bisa merugikan diri sendiri," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0763 seconds (0.1#10.140)