Kasus Ahmad Dhani, Polisi Melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan

Jum'at, 08 Desember 2017 - 11:27 WIB
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Polisi masih menyusun berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani melalui Twitter. Adapun polisi, tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan surat-surat formilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menetapkan Dhani sebagai tersangka dan sudah memeriksanya di Polres Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah fokus merampungkan berkas kasusnya itu.

"Tentunya kita akan meminta persetujuan ke Kejaksaan dan Pengadilan, barang buktinya seperti apa, apakah lengkap. Lalu melengkapi surat-surat formilnya," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/12/2017).

Bila sudah, kata dia, polisi bakal mengirimkan tahap satu berkas kasus Dhani itu ke Kejaksaan. Nantinya, Kejaksaan pun bakal menilai kelengkapan berkasnya itu, baik dari sisi keterangan saksi, secara materil, maupun data-data lainnya terkait kasus tersebut.

"Kalau sudah lengkap, kita buat resume, kita limpahkan ke Kejaksaan. Nanti diteliti, apakah sudah lengkap semua, kalau masih ada catatan, kita perbaiki. Kalau sudah dinyatakan lengkap, kita buat limpahkan (tahap dua) ke Kejaksaan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5538 seconds (0.1#10.140)