Dikeroyok Saat Lerai Tawuran, 2 Polisi Akan Diberi Penghargaan
A
A
A
JAKARTA - Dua anggota kepolisian yang dikeroyok anggota geng Rawa Lele, Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang yang merupakan anggota Polsek Pondok Gede akan diberikan penghargaan atas tindakannya yang berani melerai tawuran remaja.
"Akan diberi penghargaan Kapolda karena keberaniannya. Artinya ada kelompok berkumpul-kumpul didatangi mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, keduanya hingga kini masih belum bisa bertugas karena luka yang mereka alami belum membaik sepenuhnya. "Saat ini masih di rumah sakit ya, jadi masih perlu perawatan," ujarnya.
Selain itu, tambah Argo, sampai saat ini polisi masih mencari terduga pelaku lain terkait pengeroyokan keduanya. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"FM yang membacok Pak Anjang. IOM itu yang mempunyai celurit yang dipinjamkan kepada FM. FAP yang membacok Pak Slamet. HR dan IM melempar pakai batu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang dikeroyok di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu dini hari, 3 Desember 2017. Mereka dikeroyok saat menyisir sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran.
"Akan diberi penghargaan Kapolda karena keberaniannya. Artinya ada kelompok berkumpul-kumpul didatangi mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, keduanya hingga kini masih belum bisa bertugas karena luka yang mereka alami belum membaik sepenuhnya. "Saat ini masih di rumah sakit ya, jadi masih perlu perawatan," ujarnya.
Selain itu, tambah Argo, sampai saat ini polisi masih mencari terduga pelaku lain terkait pengeroyokan keduanya. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"FM yang membacok Pak Anjang. IOM itu yang mempunyai celurit yang dipinjamkan kepada FM. FAP yang membacok Pak Slamet. HR dan IM melempar pakai batu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang dikeroyok di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu dini hari, 3 Desember 2017. Mereka dikeroyok saat menyisir sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran.
(ysw)