Pemeriksaan Ahmad Dhani Cukup, Polisi Fokus Penyusunan Berkas
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polrestro Jakarta Selatan dipastikan tidak lagi memeriksa musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui akun media sosial Twitter. Penyidik saat ini memilih fokus menyelesaikan berkas perkara suami dari Mulan Jameela itu agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik Polrestro Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Keterangan dari Ahmad Dhani dianggap cukup sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Saat ini kami sedang (fokus) penyusunan berkas. Apabila sudah (selesai), tentu segera dikirimkan ke kejaksaan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polrestro Jakarta Selatan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dalam cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter.
Terkait tidak ditahannya Ahmad Dhani, Argo menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik Polrestro Jakarta Selatan. Sejauh ini ia belum mendapat informasi terkait alasan penyidik tidak menahan pemilik Republik Cinta Manajemen itu.
Namun yang pasti, kata dia, tidak ditahannya Ahmad Dhani tidak ada kaitannya dengan kedatangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Polrestro Jakarta Selatan saat Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11/2017) malam lalu.
“Ditahan dan tidaknya Dhani merupakan kewenangan penyidik.” tandasnya. (Baca: Lihat Kondisi Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Polrestro Jakarta Selatan )
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik Polrestro Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Keterangan dari Ahmad Dhani dianggap cukup sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Saat ini kami sedang (fokus) penyusunan berkas. Apabila sudah (selesai), tentu segera dikirimkan ke kejaksaan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polrestro Jakarta Selatan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dalam cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter.
Terkait tidak ditahannya Ahmad Dhani, Argo menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik Polrestro Jakarta Selatan. Sejauh ini ia belum mendapat informasi terkait alasan penyidik tidak menahan pemilik Republik Cinta Manajemen itu.
Namun yang pasti, kata dia, tidak ditahannya Ahmad Dhani tidak ada kaitannya dengan kedatangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Polrestro Jakarta Selatan saat Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11/2017) malam lalu.
“Ditahan dan tidaknya Dhani merupakan kewenangan penyidik.” tandasnya. (Baca: Lihat Kondisi Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Polrestro Jakarta Selatan )
(thm)