Beraksi di kebon Jeruk, Spesialis Rumak Kosong Didor Polisi

Jum'at, 01 Desember 2017 - 13:37 WIB
Beraksi di kebon Jeruk,...
Beraksi di kebon Jeruk, Spesialis Rumak Kosong Didor Polisi
A A A
JAKARTA - Sepasang pencuri rumah kosong, M Suherman (29), dan Agus Priana (20), harus luluh usai timah polisi menembus betis kanannya. Dua pelaku ini terpaksa menyerah saat petugas meringkusnya di tempat terpisah, Rabu 29 November 2017 dini hari.

Dua pelaku ini, merupakan sepasang sindikat rumah kosong yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat. Membutuhkan waktu kurang dari lima menit, mereka berhasil menggondol sejumlah barang, mulai dari televisi, hingga ponsel.

"Kebon Jeruk saja mereka tiga kali beraksi. Belum di Tanjung Duren, Kembangan, dan Cengkareng. Dari pengakuannya ada 30 tempat yang berhasil dicuri," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun di Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Marbun mengatakan, berbekal sepeda motor, sindikat ini kemudian menyisir pemukiman padat penduduk. Begitu ada rumah kosong dengan pintu terbuka, keduanya kemudian masuk mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya.

Meskipun dua pelaku pernah masuk penjara dua kali. Namun hal itu tak membuat keduanya jera. Malahan, kata Marbun, kemampuan pelaku menjadi meningkat lantaran obrolan di penjara.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto mengatakan, terbongkarnya kasus ini ketika anggota mengintai ke kawasan Patra Kebon Jeruk, setelah sebelum pernah terjadi pencurian rumah kosong pada Minggu 12 November 2017. Kala itu, pelaku Suherman tertangkap ketika hendak mencari korbannya.

Masih di hari itu, polisi kemudian melakukan pengembangan pelaku Agus kemudian dibekuk ketika bersembunyi di kontrakannya di Angke, Tambora.

Kini, selain mengamankan keduanya, petugas juga tengah memburu dua orang, yakni berinisial Sl yang merupakan bagian dari sindikat ini, dan penadah hasil curian. "Identitas keduanya telah kami kantongin identitasnya," tutur Bambang.

Atas perbuatannya, dua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)