Warga Tolak Bangunan Komersil Milik BUMD PT Jakpro di Pluit
A
A
A
JAKARTA - Rencana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun kawasan komersil di sekitar kawasan hijau Kali Karang, Pluit, Jakarta Utara, mendapat penolakan dari warga. Alasannya, lokasi pinggir kali itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai resapan air.
Ketua RW 12, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Hartono, mengatakan, warga menolak rencana pembangunan kawasan komersil milik PT Jakpro lantaran sepanjang Kali Karang itu akan dijadikan Ruang Publik terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang terpadu dengan kantung parkir guna mengurangi mobil parkir di pinggir jalan.
"Kami sudah diundang pihak Jakpro terkait rencana pembangunan itu. Dulu bangunan liar dibersihkan tapi kenyataannya sekarang mau dibangun lagi, kan enggak adil. Itu jalur hijau, di atasnya ada Sutet, " kata Hartono di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Selain RW 12, Hartono menyebutkan, ada dua RW lain yang juga menolak bangunan komersil di kawasan hijau tersebut, yakni RW 14 dan 15. Karena apabila dibangun kantung parkir yang terpadu dengan RPTRA dan kuliner seperti rencana awal, warga pastinya akan mendukung.
"Kalau untuk kantong parkir yah silakan ada tambahn jogging trak seperti RPTRA. Kesimpulannya, ketiga RW menolak bangunan untuk kuliner tetapi kalau untuk kantong parkir taman kita dukung, " tegas Hartono.
Sementara itu, Camat Penjaringan Muhammad Andri mengatakan, penolakan warga tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi. Pihaknya akan melakukan mediasi agar warga berkenan dengan rencana pembangunan komersil tersebut.
"Makannya tadi kita temukan dengan Jakpro selaku yang mau memgembangkan dengan ketua RW. Jadi baru pada tahapan pembersihan area saja, belum ada pembangunan, " ujarnya.
Dia memastikan akan melakukan sosialisasi jika memang akan ada pembangunan di kawasan sekitar Kali Karang.
Ketua RW 12, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Hartono, mengatakan, warga menolak rencana pembangunan kawasan komersil milik PT Jakpro lantaran sepanjang Kali Karang itu akan dijadikan Ruang Publik terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang terpadu dengan kantung parkir guna mengurangi mobil parkir di pinggir jalan.
"Kami sudah diundang pihak Jakpro terkait rencana pembangunan itu. Dulu bangunan liar dibersihkan tapi kenyataannya sekarang mau dibangun lagi, kan enggak adil. Itu jalur hijau, di atasnya ada Sutet, " kata Hartono di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Selain RW 12, Hartono menyebutkan, ada dua RW lain yang juga menolak bangunan komersil di kawasan hijau tersebut, yakni RW 14 dan 15. Karena apabila dibangun kantung parkir yang terpadu dengan RPTRA dan kuliner seperti rencana awal, warga pastinya akan mendukung.
"Kalau untuk kantong parkir yah silakan ada tambahn jogging trak seperti RPTRA. Kesimpulannya, ketiga RW menolak bangunan untuk kuliner tetapi kalau untuk kantong parkir taman kita dukung, " tegas Hartono.
Sementara itu, Camat Penjaringan Muhammad Andri mengatakan, penolakan warga tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi. Pihaknya akan melakukan mediasi agar warga berkenan dengan rencana pembangunan komersil tersebut.
"Makannya tadi kita temukan dengan Jakpro selaku yang mau memgembangkan dengan ketua RW. Jadi baru pada tahapan pembersihan area saja, belum ada pembangunan, " ujarnya.
Dia memastikan akan melakukan sosialisasi jika memang akan ada pembangunan di kawasan sekitar Kali Karang.
(thm)