Kapolri Ingatkan Penyidik Independen Tangani Kasus Ahmad Dhani
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara tentang kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani. Tito meminta anak buahnya tetap independen dalam menangani kasus tersebut.
"Penyidik harus independen menangani kasusnya, sesuai dengan kriteria, penilaian, dan mengendepankan asas praduga tak bersalah," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Tito, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian berpegang pada prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.
Oleh sebab itu, jenderal bintang empat ini menegaskan, akan tetap memproses laporan terhadap Ahmad Dhani. Apabila dalam perjalanannya ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana, maka wajib untuk ditindaklanjuti.
"Kalau salah, ya proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja kami berpegang kepada hukum saja," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), Twitter.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Baca Juga: Ahmad Dhani: Suku, Ras, Agama, dan Golongan Mana yang Saya Hina?(mhd)
"Penyidik harus independen menangani kasusnya, sesuai dengan kriteria, penilaian, dan mengendepankan asas praduga tak bersalah," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Tito, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian berpegang pada prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.
Oleh sebab itu, jenderal bintang empat ini menegaskan, akan tetap memproses laporan terhadap Ahmad Dhani. Apabila dalam perjalanannya ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana, maka wajib untuk ditindaklanjuti.
"Kalau salah, ya proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja kami berpegang kepada hukum saja," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), Twitter.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Baca Juga: Ahmad Dhani: Suku, Ras, Agama, dan Golongan Mana yang Saya Hina?(mhd)