Jual Sabu di Wilayah Bekasi, Mahasiswa Jakarta Dicokok
A
A
A
BEKASI - Seorang mahasiswa dicokok petugas lantaran tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu 26 November 2017 malam. Dari tangan NZB (21), diamankan sabu seberat 0,25 gram seharga Rp400.000.
"Pelaku merupakan mahasiswa dari salah satu kampus swasta di DKI Jakarta. Selain menjual kepada para pemuda, pelaku juga sebagai pemakai sabu," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin 27 November 2017.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, kata dia, pelaku sudah beberapa kali menjual sabu tersebut. Namun, untuk mengomsumsi barang haram itu sebagai obat penenang dari masalah yang dihadapi.
"Biar tidak stress, makanya komsumsi sabu biar pikiranya tenang," katanya.
Erna menjelaskan, tersangka NZB ditangkap oleh petugas saat menjajakan sabu ke warga setempat. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan di lokasi. Penyidik kemudian bergegas ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan itu.
Setibanya di sana, polisi mendekati NZB untuk melakukan pemeriksaan. Namun NZB yang mengendus kedatangan polisi langsung bergegas melarikan diri. Dengan sigap, polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut.
Polisi juga masih terus meminta keterangan pelaku untuk mengungkap identitas pemasoknya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Pelaku merupakan mahasiswa dari salah satu kampus swasta di DKI Jakarta. Selain menjual kepada para pemuda, pelaku juga sebagai pemakai sabu," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin 27 November 2017.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, kata dia, pelaku sudah beberapa kali menjual sabu tersebut. Namun, untuk mengomsumsi barang haram itu sebagai obat penenang dari masalah yang dihadapi.
"Biar tidak stress, makanya komsumsi sabu biar pikiranya tenang," katanya.
Erna menjelaskan, tersangka NZB ditangkap oleh petugas saat menjajakan sabu ke warga setempat. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan di lokasi. Penyidik kemudian bergegas ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan itu.
Setibanya di sana, polisi mendekati NZB untuk melakukan pemeriksaan. Namun NZB yang mengendus kedatangan polisi langsung bergegas melarikan diri. Dengan sigap, polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut.
Polisi juga masih terus meminta keterangan pelaku untuk mengungkap identitas pemasoknya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(mhd)