Peras Pedagang, Anggota LSM Diringkus dan Dua Wartawan Gadungan Diburu

Senin, 27 November 2017 - 23:30 WIB
Peras Pedagang, Anggota...
Peras Pedagang, Anggota LSM Diringkus dan Dua Wartawan Gadungan Diburu
A A A
BEKASI - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Metro Bantar Gebang meringkus seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), AK (38), karena diduga melakukan pemerasan terhadap Asep Mustofa (50), seorang pedagang kelontong. Sementara dua wartawan gadungan yang ikut melakukan pemerasan masih diburu polisi.

”Dua wartawan gadungan tersebut yakni F dan S masih diburu keberadaanya. Mereka kerap melakukan aksi pemerasan,” ujar Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, Senin (27/11/2017).

Siswo mengatakan, kasus pemerasan itu terjadi saat ketiga tersangka mendatangi warung kelontong milik Asep pada Minggu (19/11/2017). Ketiganya menakut-nakuti korban dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas, karena menyimpan tabung gas subsidi 3 kilogram di rumahnya.

Takut dilaporkan ke polisi, tersangka mengajak korban untuk menempuh jalur ‘damai’ dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya tersangka meminta uang tunai sebesar Rp10 juta, namun Asep hanya menyanggupi uang Rp5 juta yang dibayar secara bertahap.

Namun, saat terjadi negosiasi korban hanya mampu memberi uang Rp300.000. Sedangkan kekurangannya akan diserahkan keesokan harinya atau pada Senin (20/11/2017). Menjadi korban pemerasan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bantar Gebang.

Tersangka AK lalu diamankan saat mengambil uang hasil pemerasan sebesar Rp2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantar Gebang. ”Para pelaku meresahkan warga dengan aksinya, dan sudah beberapa warga yang menjadi korban modus mereka,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, AKP Supriyanto, menambahkan, setelah melaporkan hal itu petugas meminta korban untuk mengikuti perjanjian itu, sehingga ketiga tersangka akan lebih mudah ditangkap saat menerima uang korban.”Tapi dua tersangka lainya F dan S tidak hadir,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, hanya AK saja yang datang sendirian di rumah korban. Saat berpindah tangan, tersangka AK langsung diamankan beserta barang bukti. Kepada polisi, tersangka mengaku pemerasan ini merupakan aksi yang kedua.”Sebelumnya dia memeras warga Rp10 juta,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi tempat persembunyian F dan S. Ditargetkan, kedua tersangka akan diringkus secepatnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun karena melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)