3 Mahasiswa di Malang Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila
A
A
A
JAKARTA - Tiga mahasiswa di Malang, Jawa Timur diringkus di kamar indekosnya karena memproduksi narkotika jenis tembakau gorila. Aksi mereka tercium petugas setelah para mahasiswa ini membeli salah satu bahan baku pembuatan tembakau gorila dari China.
Paket barang haram dari China itu terungkap saat petugas Bea dan Cukai, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang memeriksanya. Paket tersebut berisi organic pigment seberat 14 gram asal Tiongkok, yang merupakan narkotika golongan 1 jenis 5-Flouro-Adbica atau 5F-ADB yang sangat berbahaya, sebagai bahan campuran.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang ditujukan ke seorang penerima berinisial MEH, di Malang.
"Petugas kemudian melakukan uji coba sampel barang, dan ternyata barang tersebut narkotika golongan 1 jenis 5F-ADB," kata Erwin, kepada Koran SINDO, di Bandara Soetta, Selasa (21/11/2017).
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta, melakukan pengembangan terhadap penerima paket barang yang berhasil diamankan, pada Rabu 25 Oktober 2017 silam tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, dengan bekerjasama PTJ yang mengirimkan paket tersebut ke Malang. Pada 30 Oktober 2017, petugas akhirnya tiba di Surabaya.
"Tim tiba di Surabaya melakukan koordinasi dengan PJT untuk melakukan pengawalan barang ke alamat tujuan. Sorenya, tim berhasil mengamankan 3 mahasiswa pemesan paket," jelasnya.
Ketiga mahasiswa itu adalah MEH, yang berperan sebagai pemesanan paket dan bagian produksi. Lalu JMP, mahasiswa yang juga berperan di bidang produksi dan bagian penjualan. Terakhir adalah MG.
"MG juga seorang mahasiswa. Dia bagian menjual hasil produksi. Para mahasiswa ini ditangkap berdasarkan pendalaman dan penyelidikan petugas di lapangan. Mereka telah diamankan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kosan yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkotika tembakau gorila itu, pihaknya menemukan sejumlah bahan baku yang digunakan untuk memproduksi.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa peralatan yang diduga dijadikan alat untuk membuat tembakau gorilla tersebut, dari dalam rumah kontrakan itu," jelasnya.
Petugas juga mengamankan 3 bungkus plastik berisi ganja kering siap pakai yang ada di dalam tas milik ME. Selanjutnya, ketujuh mahasiswa tersebut diamankan petugas untuk pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan mahasiswa itu, rencananya tembakau gorila hasil produksi mereka untuk digunakan sendiri dan diedarkan atau dijual di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar Malang.
Pabrik narkotika mahasiswa itu sendiri sudah melakukan produksi secara kecil-kecilan dan dijual untuk kalangan terbatas, dan sedang tumbuh menjadi pabrik pembuatan narkotika berskala besar.
Paket barang haram dari China itu terungkap saat petugas Bea dan Cukai, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang memeriksanya. Paket tersebut berisi organic pigment seberat 14 gram asal Tiongkok, yang merupakan narkotika golongan 1 jenis 5-Flouro-Adbica atau 5F-ADB yang sangat berbahaya, sebagai bahan campuran.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang ditujukan ke seorang penerima berinisial MEH, di Malang.
"Petugas kemudian melakukan uji coba sampel barang, dan ternyata barang tersebut narkotika golongan 1 jenis 5F-ADB," kata Erwin, kepada Koran SINDO, di Bandara Soetta, Selasa (21/11/2017).
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta, melakukan pengembangan terhadap penerima paket barang yang berhasil diamankan, pada Rabu 25 Oktober 2017 silam tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, dengan bekerjasama PTJ yang mengirimkan paket tersebut ke Malang. Pada 30 Oktober 2017, petugas akhirnya tiba di Surabaya.
"Tim tiba di Surabaya melakukan koordinasi dengan PJT untuk melakukan pengawalan barang ke alamat tujuan. Sorenya, tim berhasil mengamankan 3 mahasiswa pemesan paket," jelasnya.
Ketiga mahasiswa itu adalah MEH, yang berperan sebagai pemesanan paket dan bagian produksi. Lalu JMP, mahasiswa yang juga berperan di bidang produksi dan bagian penjualan. Terakhir adalah MG.
"MG juga seorang mahasiswa. Dia bagian menjual hasil produksi. Para mahasiswa ini ditangkap berdasarkan pendalaman dan penyelidikan petugas di lapangan. Mereka telah diamankan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kosan yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkotika tembakau gorila itu, pihaknya menemukan sejumlah bahan baku yang digunakan untuk memproduksi.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa peralatan yang diduga dijadikan alat untuk membuat tembakau gorilla tersebut, dari dalam rumah kontrakan itu," jelasnya.
Petugas juga mengamankan 3 bungkus plastik berisi ganja kering siap pakai yang ada di dalam tas milik ME. Selanjutnya, ketujuh mahasiswa tersebut diamankan petugas untuk pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan mahasiswa itu, rencananya tembakau gorila hasil produksi mereka untuk digunakan sendiri dan diedarkan atau dijual di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar Malang.
Pabrik narkotika mahasiswa itu sendiri sudah melakukan produksi secara kecil-kecilan dan dijual untuk kalangan terbatas, dan sedang tumbuh menjadi pabrik pembuatan narkotika berskala besar.
(ysw)