Jadikan Ruko Penampungan Miras, Haroani Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria bernama Haroani M di sebuah ruko Jalan Haji Ilyas, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pasalnya, ruko tersebut dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) berbagai macam merek.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Eko Mulyadi mengatakan, awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di kawasan tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui kalau miras itu diedarkan oleh pelaku Haroani.
"Rukonya itu oleh dia dijadikan tempat penampungan miras. Masyarakat resah sehingga melaporkannya ke kami," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Menurut Eko, pelaku mengedarkan miras itu dengan cara dikemas ke dalam plastik dan dijual ke pembeli. Adapun pembeli mengetahui pelaku menjual miras dari mulut ke mulut. Saat ini, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut di Polsek Pesanggrahan.
"Dia kami amankan di ruko kawasan Jalan Haji Ilyas itu semalam. Kami amankan pula 15 dus miras berbagai macam merek,"," katanya.
Sebelumnya, kata Eko, Tim Eagle One Polres Jakarta Selatan sempat menggerebek ruko tersebut dalam kasus yang sama. Namun, bukannya kapok, pelaku malah kembali berulah mengedarkan miras.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Eko Mulyadi mengatakan, awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di kawasan tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui kalau miras itu diedarkan oleh pelaku Haroani.
"Rukonya itu oleh dia dijadikan tempat penampungan miras. Masyarakat resah sehingga melaporkannya ke kami," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Menurut Eko, pelaku mengedarkan miras itu dengan cara dikemas ke dalam plastik dan dijual ke pembeli. Adapun pembeli mengetahui pelaku menjual miras dari mulut ke mulut. Saat ini, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut di Polsek Pesanggrahan.
"Dia kami amankan di ruko kawasan Jalan Haji Ilyas itu semalam. Kami amankan pula 15 dus miras berbagai macam merek,"," katanya.
Sebelumnya, kata Eko, Tim Eagle One Polres Jakarta Selatan sempat menggerebek ruko tersebut dalam kasus yang sama. Namun, bukannya kapok, pelaku malah kembali berulah mengedarkan miras.
(mhd)