Pemasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus 5 orang pengedar yang biasa memasok narkoba ke tempat hiburan malam di wilayah Jakarta. Kelimanya berinisial PAN, AL, AJ, LL, dan AW, yang ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak mengatakan, pelaku merupakan spesialis pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Namun Calvjin tak menyebutkan diskotek apa saja yang menjadi sasaran kelima tersangka itu.
"Hasil interogasi, AW memang betul mengirimkan khusus ekstasi ke tempat hiburan malam di Jakarta. Kita dalami khusus menjelang akhir tahun ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
Menurutnya, AW ditangkap di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan ditemukan sebanyak 485 butir ekstasi berbentuk strowberi, 170 kapsul ekstasi, 530 butir Happy Five, serta uang tunai sejumlah Rp125.850.000.
Sebelum AW, polisi menangkap PAN di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan diamankan 102 gram sabu. Dari PAN, kata dia, polisi menangkap AL di kawasan Pondok Gede, Bekasi dan diamankan 9,14 gram sabu, 27 butir ekstasi dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
"AL ini mendapatkan 1 kilogram sabu dari AJ dan 5.000 butir ekstasi dari AJ. Saat hendak menangkap AJ, hanya ditemukan barang buktinya saja," ujarnya.
Usai itu, bebernya, polisi kembali menangkap perempuan berinisial LL di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan diamankan 5,3 gram ketamin serta 3 buah cangklong. Saat ini para tersangka itu sudah digelandang ke Polda Metro Jaya.
Mereka, tambahnya, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak mengatakan, pelaku merupakan spesialis pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Namun Calvjin tak menyebutkan diskotek apa saja yang menjadi sasaran kelima tersangka itu.
"Hasil interogasi, AW memang betul mengirimkan khusus ekstasi ke tempat hiburan malam di Jakarta. Kita dalami khusus menjelang akhir tahun ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
Menurutnya, AW ditangkap di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan ditemukan sebanyak 485 butir ekstasi berbentuk strowberi, 170 kapsul ekstasi, 530 butir Happy Five, serta uang tunai sejumlah Rp125.850.000.
Sebelum AW, polisi menangkap PAN di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan diamankan 102 gram sabu. Dari PAN, kata dia, polisi menangkap AL di kawasan Pondok Gede, Bekasi dan diamankan 9,14 gram sabu, 27 butir ekstasi dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
"AL ini mendapatkan 1 kilogram sabu dari AJ dan 5.000 butir ekstasi dari AJ. Saat hendak menangkap AJ, hanya ditemukan barang buktinya saja," ujarnya.
Usai itu, bebernya, polisi kembali menangkap perempuan berinisial LL di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan diamankan 5,3 gram ketamin serta 3 buah cangklong. Saat ini para tersangka itu sudah digelandang ke Polda Metro Jaya.
Mereka, tambahnya, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ysw)