PT Bumi Pari Asri Sebut Upaya Hukum Bukan Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bumi Pari Asri membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap warga Pulau Pari yang menduduki tanah perusahaannya. Karena, isu itu telah memberikan stigma negatif terhadap perusahaan tersebut.
"Tentunya ini sudah menyebar fitnah terhadap perusahaan kami. Bahkan kami sudah melaporkan orang yang mengkalim tanah kami atas nama Edi Priadi dan sudah divonis empat bulan penjara karena sudah mengklaim tanah kami," kata Humas PT Bumi Pari Asri Ben Yithzak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2017).
Dia mengatakan, akan melaporkan kembali sejumlah warga yang dinilai sudah melawan hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Sebab, warga tersebut bersikukuh kalau tanah di Pulau Pari merupakan miliknya.
"Upaya hukum yang kami lakukan tidak bisa dikatakan sebagai kriminalisasi. Karena kan warga yang kami laporkan itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya lahan itu," tuturnya.
Menurut dia, laporan terhadap warga hingga jatuhnya vonis karena pihaknya ingin mempertahankan dan mengambil kembali hak lahannya yang sudah lama ditempati warga atau oknum yang tanpa izin menempati lahannya.
"Perusahaan kami dan beberapa pemilik lahan perorangan lah yang menjadi korban dalam kasus sengketa tanah ini bukan warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanpa ada bukti berkekuatan hukum," katanya.
Bukti lain dalam kasus ini yakni, salah seorang warga bernama Katur Sulaiman sempat di tolak praperadilannya oleh Pengadilan. Sehingga, dalam kasus ini Katur yang juga dilaporkan PT. Bumi Pari Asri proses penyidikan dan Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi saya tegaskan kembali isu kriminalisasi terhadap warga itu jadi tidak benar. Itu hanya alasan mereka aja untuk mencari pembelaan seolah-olah kami yang salah," tandasnya.
Kini kasus sengketa tanah Pulau Pari masih terus berlangsung antara warga dan PT Bumi Pari Asri. Pasalnnya pihak perusahaan mengaku telah membeli beberapa bidang tanah sejak tahun 1990-an.
Ben Yitzhak menjelaskan, pihaknya bukan penguasa lahan Pulau pari sebagaimana yang diberitakan. Namun demikian, ia tak menampik kalau PT yang dinaunginya memiliki beberapa bidang tanah.
"Isu kepemilikan lahan sebesar 90 persen itu adalah salah besar. Faktanya pemilik lahan di Pulau Pari banyak yang perorangan, dengan kata lain bukan hanya PT.Bumi Pari Asri yang memiliki tanah di pulau Pari," katanya.
Dia menjelaskan, saat perusahaannya membeli tanah kepada warga di sana karena warga beralasan ingin pindah ke Pulau yang lebih maju. Sebab, pada waktu itu pulau Pari masih tertinggal dan belum ada aliran listrik.
"Kemudian warga asli pulau Pari menjual dan kemudian pindah ke ke Pulau yang lebih maju yaitu pulau Tidung, pada saat itulah Perusahaan kami membeli beberapa bidang tanah dan disaat bersamaan ada juga para perorangan yang tertarik kemudian memberanikan diri membeli tanah di pulau tersebut," tuturnya.
Beberapa tahun kemudian tanah yang sudah dibeli oleh perusahaan kemudian dikuasai dan ditempati oleh orang lain, begitu juga tanah milik perorangan lainnya juga dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Termasuk hal yang tidak diketahui oleh public melalui pemberitaan di media massa adalah para pemilik perorangan.
"Mereka justru meminta bantuan dari kepada perusahan kami sebagai pihak yang juga didzolimi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, Berdasarkan catatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, PT Bumi Pari Asri memiliki beberapa lahan dengan sertipikat hak guna bangunan sebanyak 14 sertifikat, sedangkan 61 sertipikat lainnya hak milik atas nama pribadi/perorangan.
"Tentunya ini sudah menyebar fitnah terhadap perusahaan kami. Bahkan kami sudah melaporkan orang yang mengkalim tanah kami atas nama Edi Priadi dan sudah divonis empat bulan penjara karena sudah mengklaim tanah kami," kata Humas PT Bumi Pari Asri Ben Yithzak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2017).
Dia mengatakan, akan melaporkan kembali sejumlah warga yang dinilai sudah melawan hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Sebab, warga tersebut bersikukuh kalau tanah di Pulau Pari merupakan miliknya.
"Upaya hukum yang kami lakukan tidak bisa dikatakan sebagai kriminalisasi. Karena kan warga yang kami laporkan itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya lahan itu," tuturnya.
Menurut dia, laporan terhadap warga hingga jatuhnya vonis karena pihaknya ingin mempertahankan dan mengambil kembali hak lahannya yang sudah lama ditempati warga atau oknum yang tanpa izin menempati lahannya.
"Perusahaan kami dan beberapa pemilik lahan perorangan lah yang menjadi korban dalam kasus sengketa tanah ini bukan warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanpa ada bukti berkekuatan hukum," katanya.
Bukti lain dalam kasus ini yakni, salah seorang warga bernama Katur Sulaiman sempat di tolak praperadilannya oleh Pengadilan. Sehingga, dalam kasus ini Katur yang juga dilaporkan PT. Bumi Pari Asri proses penyidikan dan Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi saya tegaskan kembali isu kriminalisasi terhadap warga itu jadi tidak benar. Itu hanya alasan mereka aja untuk mencari pembelaan seolah-olah kami yang salah," tandasnya.
Kini kasus sengketa tanah Pulau Pari masih terus berlangsung antara warga dan PT Bumi Pari Asri. Pasalnnya pihak perusahaan mengaku telah membeli beberapa bidang tanah sejak tahun 1990-an.
Ben Yitzhak menjelaskan, pihaknya bukan penguasa lahan Pulau pari sebagaimana yang diberitakan. Namun demikian, ia tak menampik kalau PT yang dinaunginya memiliki beberapa bidang tanah.
"Isu kepemilikan lahan sebesar 90 persen itu adalah salah besar. Faktanya pemilik lahan di Pulau Pari banyak yang perorangan, dengan kata lain bukan hanya PT.Bumi Pari Asri yang memiliki tanah di pulau Pari," katanya.
Dia menjelaskan, saat perusahaannya membeli tanah kepada warga di sana karena warga beralasan ingin pindah ke Pulau yang lebih maju. Sebab, pada waktu itu pulau Pari masih tertinggal dan belum ada aliran listrik.
"Kemudian warga asli pulau Pari menjual dan kemudian pindah ke ke Pulau yang lebih maju yaitu pulau Tidung, pada saat itulah Perusahaan kami membeli beberapa bidang tanah dan disaat bersamaan ada juga para perorangan yang tertarik kemudian memberanikan diri membeli tanah di pulau tersebut," tuturnya.
Beberapa tahun kemudian tanah yang sudah dibeli oleh perusahaan kemudian dikuasai dan ditempati oleh orang lain, begitu juga tanah milik perorangan lainnya juga dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Termasuk hal yang tidak diketahui oleh public melalui pemberitaan di media massa adalah para pemilik perorangan.
"Mereka justru meminta bantuan dari kepada perusahan kami sebagai pihak yang juga didzolimi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, Berdasarkan catatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, PT Bumi Pari Asri memiliki beberapa lahan dengan sertipikat hak guna bangunan sebanyak 14 sertifikat, sedangkan 61 sertipikat lainnya hak milik atas nama pribadi/perorangan.
(mhd)