Keroyok Jakmania hingga Tewas, 4 Anggota Viking Persib Dicokok Polisi
A
A
A
BEKASI - Polresta Bekasi meringkus empat anggota Viking suporter klub Persib Bandung yang mengeroyok anggota Jakmania Rizal Yanwar Saputra (20) hingga tewas. Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang kabur usai peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, empat pelaku yang diringkus yakni, AN (34), AS (22), TT (22), dan TH (27). Aksi pengeroyokan ini bermula saat korban baru saja pulang usai menyaksikan pertandingan Bhayangka United vs Persija Jakarta di Stadion Patriot pada Minggu, 12 November 2017 lalu.
Tepat di Jalan Raya Pilar Sukatani Gang Kawi Rt 1/1, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, korban yang mengendarai sepeda motor dihadang enam pelaku."Para pelaku mengeroyok korban menggunakan balok, bambu, kijang dan samurai," kata Asep kepada wartawan Selasa (14/11/2017).
Asep menuturkan, korban yang seorang diri pun akhirnya terkapar dan meninggal dunia di RS Bakti Husada akibat sejumlah luka disekujur tubuhnya. Petugas Polrestro Bekasi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.
"Kita masih buru RL kordinator Viking Pelaukan dan AR koordinator Viking Tanggul yang kabur usia kejadian tersebut," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Dari tangan pelaku pun disita bukti satu bilah kijang, satu balok dan satu batang besi dengan panjang 70 cm.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, empat pelaku yang diringkus yakni, AN (34), AS (22), TT (22), dan TH (27). Aksi pengeroyokan ini bermula saat korban baru saja pulang usai menyaksikan pertandingan Bhayangka United vs Persija Jakarta di Stadion Patriot pada Minggu, 12 November 2017 lalu.
Tepat di Jalan Raya Pilar Sukatani Gang Kawi Rt 1/1, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, korban yang mengendarai sepeda motor dihadang enam pelaku."Para pelaku mengeroyok korban menggunakan balok, bambu, kijang dan samurai," kata Asep kepada wartawan Selasa (14/11/2017).
Asep menuturkan, korban yang seorang diri pun akhirnya terkapar dan meninggal dunia di RS Bakti Husada akibat sejumlah luka disekujur tubuhnya. Petugas Polrestro Bekasi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.
"Kita masih buru RL kordinator Viking Pelaukan dan AR koordinator Viking Tanggul yang kabur usia kejadian tersebut," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Dari tangan pelaku pun disita bukti satu bilah kijang, satu balok dan satu batang besi dengan panjang 70 cm.
(whb)