Begini Cara Mengurus BPKB Secara Online di Mapolda Metro Jaya

Selasa, 14 November 2017 - 23:05 WIB
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus BPKB Secara Online di Mapolda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Kepengurusan BPKB Online diharapkan membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan. Pasalnya, cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka bisa langsung segera diproses.

Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri Irjen Pol Roycke Lumowa mengatakan, layanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) resmi diberlakukan, Senin 13 November 2017 kemarin. Dalam pelaksaannya dilakukan setelah pihaknya meluncurkan Sistem BPKB Terintegtasi di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan. BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan.

Untuk kepengurusannya pemohon tetap dengan datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan langsung menunjukan berkas BPKB lama (untuk permohonan pergantian kepemilikan) maupun berkas dari dealer ataupun lembaga pembiayaan (untuk pengajuan baru). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohonan akan diberikan kartu RFID (Radio Frequency Identification) untuk akses masuk ke tempat pengurusan BPKB.

Pengurusan BPKB online diawali dengan pemohon diminta mengisi e-form. Namun berbeda dengan cara lama, lewat e-form ini pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir. Namun cukup menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja. "Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis," jelasnya kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).

Setelah terisi, formulir akan di-print untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran bank. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal menyerahkan berkas ke loket pendaftaran. Apabila berkas telah diserahkan ke loket pendaftaran, pemohon diminta untuk menunggu dipanggil di loket penyerahan.

"Setelah beberapa menit, pemohon akan dipanggil petugas di bagian loket penyerahan untuk mengambil BPKB yang diurusnya," tukasnya. Dengan sistem baru ini, diharapkan kepengurusan bisa lebih mudah.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Layanan itu disebut Integrated BPKB System. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat juga untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

"Jadi intinya kepolisian ini mempermudah, dan yang kedua adalah untuk mengurangi kontak fisik antara pemohon dengan kepolisian. Jadi intinya untuk pencegahan suatu korupsi di situ," ujarnya.

Program baru e-BPKB bisa diakses di laman http://bpkb.net yang menunjukkan sejumlah layanan lain di bagian halaman depan, seperti e-queue (nomor antrian elektronik), e-form (formulir digital), e-receipt signature (tanda terima elektronik).

"Jadi berharap dengan kegiatan ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat luas berkaitan dengan e-BPKB ini," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)