Polisi Kembali Tangkap Penganiaya Pasangan Remaja di Tangerang

Senin, 13 November 2017 - 22:09 WIB
Polisi Kembali Tangkap Penganiaya Pasangan Remaja di Tangerang
Polisi Kembali Tangkap Penganiaya Pasangan Remaja di Tangerang
A A A
TANGERANG - Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang kembali menangkap seorang tersangka penganiayaan pasangan yang difitnah berbuat mesum di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang baru ditangkap ini diketahui berinisial N. Dengan demikian, pelaku yang telah diamankan dalam kejadian menjadi 4 orang. Tiga lainnya adalah G (41), T (44), dan A (37).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, kepada para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP junto 335 KUHP, atau UU ITE.

"Sesuai dari laporan pihak korban atau pelapor kita terapkan pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka," kata Wiwin, kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

Ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah Ketua RT dan RW, dan pelaku penganiayaan. Sedang pelaku N, diduga sebagai yang menyebar video itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan remaja difitnah telah berbuat mesum di rumah kontrakannya. Mereka lalu ditelanjangi, diarak, dan dianiaya warga.

Pasangan itu sendiri sebenarnya sudah dijodohi dan akan segera menikah dalam waktu dekat. Akibat fitnah itu, keduanya mengalami trauma mendalam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2001 seconds (0.1#10.140)