Jalan Tengah Upah Buruh

Minggu, 12 November 2017 - 14:50 WIB
Jalan Tengah Upah Buruh
Jalan Tengah Upah Buruh
A A A
PUKUL 7 pagi, setelah sarapan, Surya Setiadi segera meraih tas dan jaket. Lelaki 27 tahun ini lalu menggeber motor bebeknya menuju tempatnya bekerja. Dari tempat tinggal di Cikarang Selatan, dia hanya butuh setengah jam mencapai kantor perusahaan jasa konstruksi di kawasan industri Cikarang. Di perusahaan itu, Surya bekerja mulai pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore. Dia sudah kembali bertemu anak dan istrinya sebelum magrib.

Surya sudah bekerja di perusahaan itu selama beberapa tahun. Ia menerima upah Rp3.601.650 saban bulan. Di luar itu, dia masih mendapat uang makan, transportasi, lembur, dan kadang bonus. Dalam sebulan, dia bisa memperoleh pendapatan Rp4-5 juta.

Pendapatan sebesar itu jelas tidaklah istimewa. Sebab istri Surya hanyalah ibu rumah tangga sejati yang merawat anak 2 tahun, buah perkawinan mereka. Menurut Surya, pengeluaran terbesarnya di antaranya sewa rumah Rp500.000, konsumsi, langganan listrik, dan susu anak. Terkadang, bila bisa lebih berhemat, ia masih bisa menyisihkan sebagian kecil upah dari perusahaanya untuk ditabung. Tapi, lebih sering habisnya. “Ya itu pas saja, tidak ada lebih,” katanya kepada SINDO Weekly akhir pekan lalu.

Agar bisa menabung, Surya punya usaha sampingan, yaitu pekerjaan konveksi dan percetakan. Dari situlah ekonomi keluarga Surya banyak terbantu. Pendapatan dari pekerjaan sampingannya itu tak jarang lebih besar dari gajinya. “Tapi itu tidak selalu,” kata pemuda asal Purwokerto, Jawa Tengah ini.

Kehidupan Surya boleh tak berbeda jauh dengan Agus Talah, karyawan sebuah pabrik kecap di Cikarang. Dengan gaji sebesar UMR, Agus masih menerima uang makan, uang transportasi, lembur dan sejumlah fasilitas lain. Tapi Agus merasa apa yang diperolehnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Agus memiliki seorang istri dan dua anak yang sudah sekolah di SD. “Jadi istri saya membantu saya sejak tiga tahun lalu,” katanya.

Lalu bagaimana dengan upah minimum 2018 yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah? Anda bisa membaca laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 37/VI/2017 yang terbit Senin (13/11/2017).

Jalan Tengah Upah Buruh

(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4370 seconds (0.1#10.140)