Korban Cabut Laporan, Kasus Eks Bos Allianz Life Dihentikan

Minggu, 12 November 2017 - 09:50 WIB
Korban Cabut Laporan,...
Korban Cabut Laporan, Kasus Eks Bos Allianz Life Dihentikan
A A A
JAKARTA - Polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran konsumen yang dilaporkan nasabah Allianz dengan tersangka, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.

Joachim adalah mantan Direktur Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia, dan Yuliana adalah Manager Claim PT Allianz Life Indonesia.

Kasus itu dihentikan karena pelapor atau korban mencabut laporan. "Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Dengan dasar itu, penyidik menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan saat dihubungi, Minggu (12/11/2017).

Dia mengatakan, pelapor tidak menjelaskan alasan pencabutan laporan. Atas adanya surat pencabutan itu, polisi pun menjadikannya dasar dan pertimbangan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Surat pencabutan itu menjadi dasar acuan kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua mantan petinggi PT Allianz," katanya.

Adapun kasus itu telah dihentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017. (Baca juga: YLKI Desak Kasus Asuransi Allianz Life Dibongkar )

Diketahui, Joachim dan Yuliana dilaporkan oleh salah satu nasabahnya,bernama Ifranius Algadri karena diduga mempersulit pelapor saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)