IDI Serahkan Kasus Pembunuhan Dokter Letty ke Kepolisian
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan sepenuhnya kasus penembakan terhadap dr Letty S di Cawang, Jakarta Timur yang dilakukan suaminya dr Ryan Helmi ke aparat kepolisian.
Sekjen PB IDI dr Moh Adib Khumaidi mengatakan, kasus dr Letty itu sudah masuk dalam persoalan hukum, maka itu semua kewenangannya berada dalam koridor aparat penegak bukum. Dia pun mendukung proses hukum dalam kasus tersebut dilakukan sebagaimana seharusnya.
"Silakan diproses hukum saja. Ini bukan dalam profesi dokternya, artinya saya tak mengomentari profesi dokternya. Tapi dia sebagai warga negara yang tersangkut kasus hukum," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, setiap pelaku kejahatan, sudah sepatutnya diproses secara hukum oleh kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku. Adapun soal kepemilikan senjata api, Adib pun tak mau mempersoalkannya asalkan sesuai proses dalam kepemilikan senjata api.
"Kewenangan senjata api, itu kan kewenangannya kepolisian. Namun, saya pikir bisa yah dia (Helmi) diproses soal kepemilikan senjata api dan pembunuhannya," ucapnya.
Sekjen PB IDI dr Moh Adib Khumaidi mengatakan, kasus dr Letty itu sudah masuk dalam persoalan hukum, maka itu semua kewenangannya berada dalam koridor aparat penegak bukum. Dia pun mendukung proses hukum dalam kasus tersebut dilakukan sebagaimana seharusnya.
"Silakan diproses hukum saja. Ini bukan dalam profesi dokternya, artinya saya tak mengomentari profesi dokternya. Tapi dia sebagai warga negara yang tersangkut kasus hukum," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, setiap pelaku kejahatan, sudah sepatutnya diproses secara hukum oleh kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku. Adapun soal kepemilikan senjata api, Adib pun tak mau mempersoalkannya asalkan sesuai proses dalam kepemilikan senjata api.
"Kewenangan senjata api, itu kan kewenangannya kepolisian. Namun, saya pikir bisa yah dia (Helmi) diproses soal kepemilikan senjata api dan pembunuhannya," ucapnya.
(whb)